Ternate, Haliyora.com
Lembaga Permasyarakatan perempuan kelas III Ternate, membebaskan 4 narapidana terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Pembebasan tersebut menyusul Peraturan Mentri Hukum dan Ham (Permenkumham) nomor 10 Tahun 2020 serta Kepmenkumham No.M.HH-19.PK.01.04:04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana Anak Melalui Asimilasi dan Integritas Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulang Covid-19
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Lapak Perempuan Kelas III Ternate, Sigit Andrianto mengatakan ada dua orang napi yang dibebaskan sejak kemarin (02/04, red). Selain itu pada hari ini, Jum’at, 03 April ada dua napi lagi yang dibebaskan
“Dari tong pe kantor itu khususnya di lapas perempuan Ternate, kemarin yang bebas itu dua orang melalui asimilasi dan integrasi atas nama Suryani dan lasra sahibi, atas kasus Pilgub dan kasus penggelapan dana. Sedangkan dua orang yang dibebaskan hari ini adalah Farida Folasingom (kasus Narkoba) dan Irma Patriani Abdurrahman (kasus pengeroyokan). Mereka dibebaskan setelah edaran keluar”, jelas Sigit kepada Haliyora.com, Jum’at (03/04).
Meski sudah bebas, sambungnya, mereka masih wajib lapor diri ke Balai Pemasyarakatan, sambil menunggu Surat Keputusan Pembebasan (SKPB) dan SK Cuti Bersyarat.
“Bebas sepenuhnya tapi tetap lapor diri. Tunggu surat keputusan pembebasan bersyarat (SKPB) dan cuti bersyarat (SKCP), baru para narapidana itu bebas murni, sekarang namanya asimilasi di rumah”, terang Sigit. (Rico)