Weda, Maluku Utara – Bripka Zulkarnain Hidayat, anggota Satlantas Polres Halmahera Tengah (Halteng), resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat 31 Januari 2025 kemarin.
Keputusan ini diambil setelah ia terbukti melanggar aturan kepolisian akibat dugaan menghamili seorang perempuan dan menolak bertanggung jawab.
Kapolres Halteng, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kasi Humas Ipda Ramli Soleman, menegaskan bahwa pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran berat yang mencoreng nama baik POLRI.
“Sidang kode etik telah dilakukan dan Bripka ZH dijatuhi sanksi PTDH. Kami tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai citra kepolisian,” ungkap Ipda Ramli, saat dikonfirmasi, Selasa (4/2/2025).
Halaman : 1 2 Selanjutnya