Ternate, Maluku Utara- Kasus Haornas tahun 2018 mulai mendapatkan titik terang setelah tim penyidik melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan kejelasan kasus tersebut.
Asdatun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Rilke Jeffri Huwae yang juga Plh Kejaksaan Negeri Ternate ketika dikonfirmasi, Kamis (19/8/2021) menjelaskan, sampai sekarang kasus Haornas belum sampai pada tahap kesempurnaan penyusunan konstruksi hukumnya, namun sudah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. ”itu yang menjadi esensi kasus ini untuk menentukan pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi,” katanya.
Dikatakan, berdasarkan LHP BPK dan penyelidikan Kejaksaan Negeri Ternate terdapat kerugian negara, namun kerugian negara tersebut valid atau tidak masih didalami.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi ada tapi belum valid sebagai kerugian negara dan itu terus didalami. Kalau bicara soal siapa yang jadi tersangka, dari Kejaksaan Negeri sudah bisa memprediksi tapi belum sampai pada keputusan,” ujarnya.
Jefri menegaskan, publik harus tau apa esensi kasus Haornas ini. Bahwa Haornas itu adalah agenda nasional bukan agenda daerah, jadi 100 persen kegitannya dikelola Kementrian Pemuda dan Olahraga, mulai dari pekerjaan teknis pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban itu menjadi kewajiban dan tanggungjawab Kemenpora,” jelasnya.
Disebutkan, total anggaran kegiatan Haornas sebesar Rp 2,8 miliar. Pemkot Ternate sebagai tuan rumah mendukung anggaran sebesar kurang lebih Rp 1,2 miliar melalui APBD dan ditrasfer langsung ke Kemenpora, sisanya Rp 1,6 miliar dari Kemenpora. “Dana dari Kemenpora itu dikelola juga oleh mereka sebagai dana persiapan.
“Makanya, berdasarkan pemeriksaan BPK, ada kerugian negara, terjadi duplikasi atau tumpang tindih pada kegiatan perencanaan kegiatan dan pelaksanaan kegiatan di Kemenpora. Jadi dupliksainya bukan pada anggaran Rp 1.6 miliar tapi pada anggaran Rp 1,2 miliar. Artinya anggaran pengelolaan kabupaten/kota clir and clir karena sudah diperiksa dan tidak terdapat kerugian negara,” terangnya.
Dijelaskan pula, BPK menemukan ada kerugian negara pada anggaran dukungan sebesar Rp 600 juta lebih dari dana Rp 1,2 miliar akibat duplikasi kegiatan Haornas. ”Tapi itu ditentukan oleh Kemnpora bukan Pemkot Ternate. Jadi semua itu dikendalikan Kemenpora. Jadi nanti kita bikin kajian hukum untuk menentukan pihak mana yang bertanggungjawab,” pungkasnya. (Jae-1)