Ternate, Haliyora.com
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate telah menyerahkan dokumen terkait Galian C di Ternate yang juga memuat nama-nama pemilik atau pengelolah ke Komisi III DPRD Kota Ternate. Salah satu nama yang mencuat adalah Makmur Gamgulu yang tak lain anggota DPRD Kota Ternate saat ini. Politisi Golkar itu bahkan diberi amanah sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Ketika dikonfirmasi Haliyora.com pada Senin (24/02/2020) di gedung dewan terkait kepemilikan tambang galian C, politisi partai Golkar itu tidak menampik. Malahan mengaku memegang izin selaku pemilik penambangan galian C sebelum menjadi anggota DPRD Kota Ternate. Namun ia tidak menjelaskan apakah setelah menjadi anggota DPRD masih menggeluti usaha tersebut sebagai pemilik?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum menjadi anggota dewan, saya pemilik izin penambangan di Galian C,” ucapnya singkat sambil berlalu.
Sementara Pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate sebagai penanggungjawab pengawasan kegiatan pemerataan lahan pemukiman mengaku selama ini izin hanya diperuntukkan untuk pemerataan lahan pemukiman, bukan penambangan.
Sebelumnya, kegiatan penambangan atau galian C di Kota Ternate menjadi sorotan masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup Dan Komisi III DPRD Kota Ternate terpaksa mengambil langkah pencegahan setelah memperoleh fakta bahwa kegiatan penambangan itu illegal alias liar. Kedua lembaga itu terpaksa menutup sementara kegiatan penambangan atau Galian C.
Celakanya, bukan hanya kontraktor atau pelaku usaha di kalangan masyarakat biasa sebagai pemilik tambang illegal itu. Oknum pejabat Provinsi Maluku Utara dan Anggota DPRD Kota Ternate juga ditengarai sebagai pemilik Tambang Galian C tanpa izin itu. Makmur Gamgulu disebut-sebut sebagai salah satu pemilik tambang liar itu. (Ical)