Ternate, Haliyora.com
Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) DPRD Kota Ternate mencurigai Pimpinan DPRD Kota Ternate dalam menyikapi masalah seputar izin penambangan di lokasi galian C. Nasdem menilai pimpinan DPRD sengaja mengulur-ulur waktu mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Ternate guna menghentikan aktifitas penambangan di lokasi Galian C yang tidak memiliki izin.
Anggota komisi III DPRD Kota Ternate yang juga fraksi Nasdem, Nurlela Sarif mengatakan, sesuai tata tertib, yang bisa melakukan fungsi kajian adalah alat kelengkapan dewan dalam hal ini komisi dengan melibatkan para pakar, bukan pimpinan dewan. Tetapi kalau pimpinan mau memakai para ahli lagi, maka secara tidak langsung pimpinan tidak percaya kepada komisi atau alat kelengkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengkajian itu salah satu tugas dan fungsi alat kelengkapan dewan (Komisi), bukan Pimpinan DPRD. Pimpinan dewan mendapat laporan saja dari komisi,” terang Nurlela kepada Haliyora.com via aplikasi whatsapp, Kamis (27/02/2020).
Katanya, Fraksi Nasdem menduga Pimpinan DPRD sengaja mengarahkan masalah galian C itu dikaji oleh tim ahli agar nantinya melegalkan kegiatan penambang ilegal untuk kebutuhan proyek reklamasi.
“Ini trik. karena semakin diulur-ulur waktu rekomendasi diberikan, maka pemkot dan penambang ilegal terus melakukan kegiatan penambang illegal,” ungkap Nurlela curiga.
Politisi perempuan itu bahkan menduga ada kong kali kong dibalik penundaan rekomendasi oleh pimpinan. Menurutnya, masalah penambangan di galian C tidak butuh kajian pakar lagi, karena sudah jelas salah.
“Sebenarnya kalo mereka adalah pimpinan rakyat, tanpa harus mengkaji karena ini sudah jelas-jelas salah. Mereka seharusnya bertindak cepat mengeluarkan rekomendasi penghentian tambang ilegal dengan memaksa pemkot dalam hal ini walikota harus tegas,” tandas Nurlela.
Seperti diketahui, pada waktu rapat bersama komisi III dan pimpinan DPRD yang melibatkan pelaku usaha tambang galian C Senin (24 Februari 2020), ketua DPRD Kota Ternate mengatakan, masalah terkait aktivitas penambangan di lokasi Galian C akan memanggil pihak-pihak yang memiliki kompotensi di bidang lingkungan dan hukum lingkungan untuk melakukan kajian. Setelah itu barulah mempertimbangkan untuk mengeluarkan rekomendasi kepada pemkot.
“Kami pimpinan Dewan akan menggunakan ruang untuk memanggil pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidang lingkungan dan hukum lingkungan untuk mengkaji hal ini. Setelah itu DPRD akan mengambil langkah-langkah pertimbangan dalam bentuk rekomendasi untuk diajukan kepada pemerintah daerah terkait dengan pemerataan lahan dalam hal ini bebatuan, pasir dan lain-lain,” ujar Muhajirin saat itu. (Ical)