Sesuaikan Permendikbud, SMAN 8 Ternate Revisi RAKS

- Editor

Jumat, 21 Februari 2020 - 14:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora,
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Ternate bergerak cepat merespon Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ( RAKS) dan Tujuan Dana BOS Reguler.

Dalam merespon Permedikbud tersebut, pihak SMA Negeri 8 melakukan rapat untuk melakukan perubahan rencana kerja dan anggaran yang telah disusun sebelumnya guna menyesuaikan perintah peraturan baru. Rapat dilaksanakan pada, Kamis, (20/02/220).

” Hari ini kami melakukan rapat untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 Tahun 2020 terkait penggunaan dana BOS”, ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Ternate, Mustamin Lila, S.pd, M.pd.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustamin mengatakan, sebelumnya sudah menyusun Rencana program yang dibiayai melalui dana BOS sesuai peraturan lama. Namun harus dirubah lagi dengan membuat RKAS baru untuk menyesuaikan aturan baru.

“Kami harus buat RKAS baru lagi untuk mengikuti petunjuk sesuai Permendagri nomor 8 Tahun 220.

BACA JUGA  Soal Penetapan Idul Adha, Pemprov Malut Bakal Surati Kabupaten/Kota

Katanya, Sesuai perintah menteri pendidikan bahwa pengelolaan dana BOS harus secara transparan dan akuntabel.
Kepala sekolah selaku penanggungjawab pengelola dana BOS dalam merencanakan kegiatanya harus diketahui warga sekolah dan komite sekolah.

“Makanya hari ini kita revisi ulang rencana angaran yang sudah kita susun sebelumnya”, jelas Mustamin.

Kata dia, dans BOS sekarang sudah berubah dari segi jumlah. Dulu Rp 1.400.000 per sisw, sekarang Rp 1.500.000 per siswa.

“Saat ini jumlah siswa di SMA Negeri 8 tercatat sebanyak 653 siswa, maka kalau dikalikan dengan 1.500.000 maka penerimaan dana BOS tahun ini total Rp 987.000.000.yang nanti kami terima tiga tahap dalam satu tahun”, urainya.

Dalam RKAS yang baru ini diprioritaskan kebutuhan belajar mulai dari yang brsifat akedemik dan non akedemik, ekstra kulikuler, perpustakan dan sarana maupun prasana dari Sekolah.

BACA JUGA  Warga Korban Gempa Halsel Cairkan Dana Bantuan Sebesar Rp 2,2 Miliar

Mekanisme penerima dana bos 2020, sambung Mustamin, juga sudah berubah yaitu dari kementrian keuangan melalui KPPN masing masing provinsi atau kabupaten kota langsung di transfer ke rekening sekolah. Sementara tahapan penyalurannya tiga kali dalam satu tahun.

Pada sistim pembelanjaan kebutuhan sekolah,
Pihak sekolah harus melalui pembelanjaan melalul satu perusahan yang kerja sama dengan kemetrian keuangan yang telah ditentukan. Harga satuan juga sudah ditentukan terstandar harganya.

Selain itu Sistim pelaporannya secara on line langsung di kirim ke pusat tapi ada pantauan dari dinas provinsi dan lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP)

Pihak Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.

“Intinya dana BOS bisa di peruntukan sesuwai dengan kebutahan sekolah karena dana bos ini untuk kepentingan siswa”, Tutup Mustamin. (Alf)

Berita Terkait

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023
Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara
BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023
2 Kades di Halsel Diperiksa 
Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi
Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai
Siapa yang Lolos Asesmen Sekda Halsel ?, Ini Penjelasan BKPPD
Muchlis Djumadil Berpeluang Kembali Menjabat Kadisperindag Kota Ternate
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:19 WIT

Momen HPN 2023, PLN UP3 Sofifi Sapa Pelanggan Tegangan Tinggi di Haltim

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIT

PT PLN Raih Penghargaan dari Detikcom Award 2023 Kategori Perusahaan Terdepan Dalam Wujudkan Transisi Energi

Kamis, 21 September 2023 - 20:09 WIT

Pengaruhi Omzet, Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Mingguan di Pandara Kananga

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIT

Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai

Rabu, 20 September 2023 - 13:02 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Zero Accident, PLN UPK Maluku Gelar Setifikasi Ahli Hukum K3 Umum

Selasa, 19 September 2023 - 22:42 WIT

Pembongkaran BBMT di Morotai Diduga tak Sesuai SOP

Selasa, 19 September 2023 - 16:40 WIT

Percepat Penurunan Stunting di Halsel, DP3AKB dan Dinkes Jalin Kerjasama dengan Muslimat NU

Selasa, 19 September 2023 - 11:20 WIT

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Dihadapan Presiden Saat Puncak Festival LIKE 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi tilang

Kasus

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:13 WIT

Kabid Pendapatan Bapenda Halbar, Hi. Mukaram Patty

Pemerintahan

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:02 WIT

Pemkot Ternate menutup sementara Taman Nukila di Kelurahan Gamalama

Pemerintahan

Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara

Jumat, 22 Sep 2023 - 20:59 WIT

Ruang Kepala Desa Nakamura di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mengalami kebakaran

Headline

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:58 WIT

error: Konten diproteksi !!