Ternate, Haliyora,
Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 8 Kota Ternate bergerak cepat merespon Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah ( RAKS) dan Tujuan Dana BOS Reguler.
Dalam merespon Permedikbud tersebut, pihak SMA Negeri 8 melakukan rapat untuk melakukan perubahan rencana kerja dan anggaran yang telah disusun sebelumnya guna menyesuaikan perintah peraturan baru. Rapat dilaksanakan pada, Kamis, (20/02/220).
” Hari ini kami melakukan rapat untuk membahas Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) untuk menyesuaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 Tahun 2020 terkait penggunaan dana BOS”, ujar Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Kota Ternate, Mustamin Lila, S.pd, M.pd.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustamin mengatakan, sebelumnya sudah menyusun Rencana program yang dibiayai melalui dana BOS sesuai peraturan lama. Namun harus dirubah lagi dengan membuat RKAS baru untuk menyesuaikan aturan baru.
“Kami harus buat RKAS baru lagi untuk mengikuti petunjuk sesuai Permendagri nomor 8 Tahun 220.
Katanya, Sesuai perintah menteri pendidikan bahwa pengelolaan dana BOS harus secara transparan dan akuntabel.
Kepala sekolah selaku penanggungjawab pengelola dana BOS dalam merencanakan kegiatanya harus diketahui warga sekolah dan komite sekolah.
“Makanya hari ini kita revisi ulang rencana angaran yang sudah kita susun sebelumnya”, jelas Mustamin.
Kata dia, dans BOS sekarang sudah berubah dari segi jumlah. Dulu Rp 1.400.000 per sisw, sekarang Rp 1.500.000 per siswa.
“Saat ini jumlah siswa di SMA Negeri 8 tercatat sebanyak 653 siswa, maka kalau dikalikan dengan 1.500.000 maka penerimaan dana BOS tahun ini total Rp 987.000.000.yang nanti kami terima tiga tahap dalam satu tahun”, urainya.
Dalam RKAS yang baru ini diprioritaskan kebutuhan belajar mulai dari yang brsifat akedemik dan non akedemik, ekstra kulikuler, perpustakan dan sarana maupun prasana dari Sekolah.
Mekanisme penerima dana bos 2020, sambung Mustamin, juga sudah berubah yaitu dari kementrian keuangan melalui KPPN masing masing provinsi atau kabupaten kota langsung di transfer ke rekening sekolah. Sementara tahapan penyalurannya tiga kali dalam satu tahun.
Pada sistim pembelanjaan kebutuhan sekolah,
Pihak sekolah harus melalui pembelanjaan melalul satu perusahan yang kerja sama dengan kemetrian keuangan yang telah ditentukan. Harga satuan juga sudah ditentukan terstandar harganya.
Selain itu Sistim pelaporannya secara on line langsung di kirim ke pusat tapi ada pantauan dari dinas provinsi dan lembaga penjaminan mutu pendidikan (LPMP)
Pihak Sekolah juga wajib mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana BOS di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
“Intinya dana BOS bisa di peruntukan sesuwai dengan kebutahan sekolah karena dana bos ini untuk kepentingan siswa”, Tutup Mustamin. (Alf)