TERNATE, HALIYORA.COM
La Jamra Hi. Zakaria, SH, kuasa hukum Hamdan Faruk selaku pelapor melaporkan Gatot Sujarno alias Gatot ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gatot diduga menyalahgunakan media teknologi informasi IT untuk menyebar informasi yang menjatuhkan nama baik pelapor (Hamdan Faruk)
Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari komentar terlapor (Gatot) dengan nama akun ‘facebook ‘Gawa Wayaua’, pada status Facebook Hamdan dengan nama akun ‘Dangker’. pada tanggal 09, Februari, 2020.
Gatot mengomentari status Hamdan dengan kata-kata “Ini masih belum tau kore doi haram”.
Dikomentari seperti itu, Hamdan meminta penjelasan dari Gatot tentang apa yang dimaksudkan dengan “kore doi hara”. Dua kali Hamdan meminta penjelasan dari Gatot lewat akun facebooknya numun Gatot tidak menanggapi.
Karena tidak mendapat tanggapan balik atau klarifikasi dari Gatot, maka Hamdan Faruk melaporkan Gatot ke Polres Halsel melalui Penasehat hukumnya, La Jamra Hi. Zakari, SH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam laporannya, pengacara pelapor, La Jamra menyebutkan, Terlapor atas nama Gatot Sujana Hasan alias Gatot telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada perlapor atas nama Hamdan Faruk dengan cara mempublikasikan, dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui media sosial Facebook.
Hamdan menunjuk/memberi kuasa kepada La Jamra Hi. Zakaria, SH dari Kantor Pengacara/Advokat dan konsultasi Hukum La Jamra Hi.Zakari, SH, MH dan Rekan sebagai kuasa dengan
surat kuasa bernomor : 49/LHZ-ADV/KH-PDN/11/2020.
Dalam laporannya, Kuasa Hukum Hamdan Faruk, meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk memproses kasus ini hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. (red)