Hamdan Lapor Akun Facebok Gawa Wayaua ke Polres Halsel

- Editor

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

La Jamra Hi. Zakaria, SH, kuasa hukum Hamdan Faruk selaku pelapor melaporkan Gatot Sujarno alias Gatot ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot diduga menyalahgunakan media teknologi informasi IT untuk menyebar informasi yang menjatuhkan nama baik pelapor (Hamdan Faruk)

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari komentar terlapor (Gatot) dengan nama akun ‘facebook ‘Gawa Wayaua’, pada status Facebook Hamdan dengan nama akun ‘Dangker’. pada tanggal 09, Februari, 2020.

BACA JUGA  Jaksa Dalami Kasus Pemotongan DAK Sula

Gatot mengomentari status Hamdan dengan kata-kata “Ini masih belum tau kore doi haram”.

Dikomentari seperti itu, Hamdan meminta penjelasan dari Gatot tentang apa yang dimaksudkan dengan “kore doi hara”. Dua kali Hamdan meminta penjelasan dari Gatot lewat akun facebooknya numun Gatot tidak menanggapi.

Karena tidak mendapat tanggapan balik atau klarifikasi dari Gatot, maka Hamdan Faruk melaporkan Gatot ke Polres Halsel melalui Penasehat hukumnya, La Jamra Hi. Zakari, SH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, pengacara pelapor, La Jamra menyebutkan, Terlapor atas nama Gatot Sujana Hasan alias Gatot telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada perlapor atas nama Hamdan Faruk dengan cara mempublikasikan, dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA  Jasad Korban yang Diterkam Buaya di Danau Tolire Ternate Akhirnya Dievakuasi

Hamdan menunjuk/memberi kuasa kepada La Jamra Hi. Zakaria, SH dari Kantor Pengacara/Advokat dan konsultasi Hukum La Jamra Hi.Zakari, SH, MH dan Rekan sebagai kuasa dengan
surat kuasa bernomor : 49/LHZ-ADV/KH-PDN/11/2020.

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Hamdan Faruk, meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk memproses kasus ini hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. (red)

Berita Terkait

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut
Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK
Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 
Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU
Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap
Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polsek Ternate Pulau Bakal Sisir Titik Penjualan Miras 
Inspektorat : Hampir Semua Desa di Morotai Terindikasi Korupsi
Demo di Polda Malut, Mahasiswa Soroti Kinerja Polsek Oba Utara Terkait Penanganan Kasus Ini
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 01:38 WIT

Gegara Ini, Polsek Ternate Utara Bakal Dilaporkan ke Polres Ternate dan Polda Malut

Minggu, 23 Maret 2025 - 00:31 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS Halmahera Selatan Bakal Digiring ke KPK

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:37 WIT

Perkara Utang yang Seret Nama Walikota Ternate Dicabut, Pengacara Penggugat Ingatkan Ini 

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:34 WIT

Kasus BPRS Halsel, Praktisi Hukum : Bisa Dijerat dengan UU Perbankan dan TPPU

Kamis, 20 Maret 2025 - 22:30 WIT

Berkas Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate Lengkap

Berita Terbaru

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahruddin

Headline

Besok, Pansus DPRD Ternate Bertemu dengan OPD, Bahas Apa?

Senin, 24 Mar 2025 - 23:05 WIT

Bupati Rusli Sibua saat bertatap muka dengan civitas UNIPAS Pulau Morotai, Senin (24/03/2025).

Headline

Bupati Rusli Sibua Dukung Unipas Morotai di-Negerikan

Senin, 24 Mar 2025 - 23:03 WIT

error: Konten diproteksi !!