Hamdan Lapor Akun Facebok Gawa Wayaua ke Polres Halsel

- Editor

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

 

La Jamra Hi. Zakaria, SH, kuasa hukum Hamdan Faruk selaku pelapor melaporkan Gatot Sujarno alias Gatot ke Kepolisian Resort (Polres) Halmahera Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Facebook.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Gatot diduga menyalahgunakan media teknologi informasi IT untuk menyebar informasi yang menjatuhkan nama baik pelapor (Hamdan Faruk)

Kasus dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari komentar terlapor (Gatot) dengan nama akun ‘facebook ‘Gawa Wayaua’, pada status Facebook Hamdan dengan nama akun ‘Dangker’. pada tanggal 09, Februari, 2020.

BACA JUGA  Nelayan Asal Obi Dilaporkan Hilang Saat Melaut

Gatot mengomentari status Hamdan dengan kata-kata “Ini masih belum tau kore doi haram”.

Dikomentari seperti itu, Hamdan meminta penjelasan dari Gatot tentang apa yang dimaksudkan dengan “kore doi hara”. Dua kali Hamdan meminta penjelasan dari Gatot lewat akun facebooknya numun Gatot tidak menanggapi.

Karena tidak mendapat tanggapan balik atau klarifikasi dari Gatot, maka Hamdan Faruk melaporkan Gatot ke Polres Halsel melalui Penasehat hukumnya, La Jamra Hi. Zakari, SH atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam laporannya, pengacara pelapor, La Jamra menyebutkan, Terlapor atas nama Gatot Sujana Hasan alias Gatot telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada perlapor atas nama Hamdan Faruk dengan cara mempublikasikan, dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik pelapor melalui media sosial Facebook.

BACA JUGA  Polres Halsel Segera Gelar Perkara Kasus Oknum TKSK Bawa Lari Bansos

Hamdan menunjuk/memberi kuasa kepada La Jamra Hi. Zakaria, SH dari Kantor Pengacara/Advokat dan konsultasi Hukum La Jamra Hi.Zakari, SH, MH dan Rekan sebagai kuasa dengan
surat kuasa bernomor : 49/LHZ-ADV/KH-PDN/11/2020.

Dalam laporannya, Kuasa Hukum Hamdan Faruk, meminta Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan untuk memproses kasus ini hingga sampai disidangkan di Pengadilan Negeri Labuha. (red)

Berita Terkait

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut
Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali
Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu
Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 
Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025
Mantan Bupati Taliabu Aliong Mus Segera Diperiksa Kejati Malut
Gegara Ini, Oknum Pegawai Pengadilan Negeri di Malut Dipolisikan Istri
Kejati Malut Tetapkan Eks Kadis PUPR Taliabu Supraydno Sebagai Tersangka di Kasus Lain
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:43 WIT

Jaksa Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi OPS DPRD Malut

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:10 WIT

Kilas Balik Kasus Korupsi Mami yang Menjerat Eks Wagub Malut Al Yasin Ali

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:21 WIT

Kejati Malut Kembali Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi ISDA Taliabu

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:10 WIT

Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Sula Diciduk Karena Kedapatan ‘Ngamar’ di Penginapan 

Rabu, 10 Desember 2025 - 13:50 WIT

Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kasus Kriminal di Halteng Sepanjang 2025

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!