TERNATE, HALIYORA.COM
Maulana, salah satu sopir truk pengangkut sampah pada Dinas Kebersihan Kota Ternate. Dia tercatat sebagai karyawan (petugas kebersihan, red) di Dinas Kebersihan dirinya juga peserta BPJS di Kota Ternate.
Maulana meninggal dunia pada bulan Oktober 2019 karena Sakit yang dideritanya.
Sebagai karyawan dan peserta BPJS, ahli waris Maulana mengurus klaim BPJS nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Siska, istri almarhum Maulana menuturkan kepada Haliyora.Com, Kamis, 23 Januari 2020, bahwa pihaknya telah mengurus klaim BPJS almarhum sejak Oktober 2019. Namun sampai saat ini BPJS belum membayar.
“Torang so urus almarhum pe klaim BPJS itu sejak bulan Oktober 2019. Malah almarhum pe dalam dina saja Kapala Seksi Dinas Kebersihan Kota Ternate so urus.
Kemudian dong bilang harus lewat BKD dulu, tapi sampai sekarang bolong dibayar”, terang Siska.
Siska keluhkan lamanya proses dari BKD Kota Ternate.
“Torang tunggu proses dari BKD. saya pernah komunikasi dengan Ishak BKD, cuma dong menunggu almarhum pe SK pemberhentian terbit. Padahal proses dari Bulan Oktober 2019,”keluh Siska.
Lambannya proses pembayaran klaim BPJS Maulana, pihak BPJS Kota Ternate berdalih menunggu proses dari BKD.
“Kamu harus ke BKD dulu, karena harus lewat BKD” kata Siska meniru keterangan pihak BPJS.
Sementara, Kabid Persampahan Dinas Kebersihan Kota Ternate, Yus Karim mengatakan, pihaknya pernah menunjuk dua orang stafnya mendampingi ahli waris almarhum Maulana ke BPJS Ketenagakerjaan. Tapi pihak BPJS menolak adanya pendampingan dari kami.
“Pihak BPJS Ketenagakerjaan menolak dua orang staf kami yang mendampingi ahli waris almarhum dengan alasan yang berbelit-belit”, terang Yus.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan sendiri, sambung Yus meminta ahli waris membuatkan kronologis kematian Al Arjun Maulana, tanpa memberikan contoh formatnya.
“BPJS suru ahli waris korban bikin kronologis kematian almarhum, baru tara kase contoh format. Nah, kalau misalnya pihak ahli waris tara tau, turus solusinya apa, sedangkan staf kami ditolak mendampingi”, ujar Yus kesal.
Sementara, Kepala Bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Mery Tarorre menjelaskan, klaim BPJS itu bagian dari hak tenaga kerja atau ahli waris dan harus dibayarkan, tetapi ada mekanisme dan dokumen yang harus dilengkapi.
Terkait dengan pengurusan klaim BPJS almarhum Maulana, kata Mery, awal pengurusannya ahli waris almarhum belum melengkapi berkas pengajuan ke BPJS ketenagakerjaan.
“Jadi bukan dipersulit”, tandas Mery.
Mery juga membantah tudingan pihak dinas Lingkungan Hidup (DHL) bahwa BPJS tidak mengizinkan mereka mendampingi ahli waris mengurus klaim BPJS.
Menurut Mery, tudingan itu tidak mendasar. Justru jika pihak DLH yang mendampingi, maka akan lebih cepat pihaknya mendapat informasi
Si korban bekerja di dinas yang bersangkutan.
“Memang saat itu mereka (pihak DLH, red) datang tapi berkas yang mereka bawa tidak lengkap, karena hanya bawa kartu BPJS,”ungkap Mery.
Saat ini, kata Mery, pihaknya sudah datangi langsung kepada ahli waris yaitu istri almarhum Maulana, Siska.
Kami sudah meminta istri almarhum untuk menyiapkan berkas-berkas/dokumen.
“Jika berkasnya sudah lengkap maka Minggu depan klaimnya itu sudah bisa dibayarkan”,terang Mery.
Siska Kamarulla, istri almarhum membenarkan bahwa pihak BPJS mendatanginya.
Katanya dia diminta menyiapkan beberapa berkas yaitu; KTP almarhum, KTP dua orang saksi, buku nikah, Keterangan ahli waris, buku rekening dan akte kematian.
“Jika semua dokumen tersebut sudah lengkap, Minggu depan so bole cair”, terang Siska. (Chal)