Kasus Pencabulan Anak yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi Diambil Alih Polda Malut

Ternate, Maluku Utara- Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. mengatakan, terhitung mulai Rabu (30/06/2021), Dit Reskrimum mengambil alih penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Halmahera Tengah inisial AG.

Adip mengatakan, sesuai data, terdapat dua laporan Polisi, yakni LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT dan LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT pada tanggal 10 Mei 2021, dengan terlapor inisial AG yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur inisial  JJL, yang merupakan anak angkat dari istri terlapor, serta diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap LL yang merupakan adik kandung istri terlapor.

Dikatakan, Penyidik Polres Halmahera Utara sudah melakukan upaya penegakkan hukum dengan memanggil dan melakukan penyelidikan terhadap saksi-saksi dan terlapor. “Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dan satu orang terlapor dalam kasus ini,” ungkap Adip.

BACA JUGA  Sebab Anggaran, Lampu Traffic Light di Ternate Banyak Macet

Disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap kasus LP/115/V/2021/PMU/Polres Halut/SPKT bahwa dugaan pencabulan pada tanggal 02 Mei 2021 bertempat di pantai Gerebong Desa Bori Kecamatan Kao Utara, Kabupaten Halmahera Utara, sedangkan kasus LP/116/V//2021/PMU/Polres Halut/SPKT terjadi pada tanggal 03 Agustus 2020 di tempat yang sama.

“Tempat kejadian sama-sama di Pantai Gerebong tetapi waktu kejadian berbeda, dimana salah satunya dilakukan pada tahun 2020 dan lainnya pada tahun 2021,” jelas Adip.

Lanjut Adip, penyidik Dit Reskrimum Polda bersama Penyidik Sat Reskrim Polres Halmahera Utara telah melakukan gelar perkara terhadap dua kasus tersebut  pada hari ini, Rabu (30/06/2021), di Kantor Dit Reskrimum Polda Maluku Utara. “Hasil dari gelar perkara yakni kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan penanganan kasus diambil alih oleh Dit Reskrimum Polda Maluku Utara terhitung mulai hari ini (Rabu, red),” terangnya.

BACA JUGA  Awal 2021, Kejari Haltim Sebut Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Anak Mendominasi

Ditegaskan, Polda Maluku Utara tidak akan mentolerir tindak kejahatan, baik dilakukan warga masyarakat umum maupun aparat penegak hukum. ”Semua akan ditindak berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. “Jadi jika terbukti bersalah atau melanggar hukum, maka  oknum anggota tersebut akan ditindak tegas melalui peradilan umum dan kode etik profesi Polri dengan ancaman yang terberat,” tandasnya.

Meski demikian Adip mengingatkan, agar semua pihak menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada penegak hukum. “Mari kita serahkan kasus ini kepada penyidik.  Polda Maluku Utara akan bersikap terbuka dan transparan dalam kasus ini,” ujarnya. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah