Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Gandeng Swasta Rekrut Tenaga Kerja

- Editor

Kamis, 23 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA- Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate bersama PT. Midi Utama melakukan seleksi penerimaan tenaga kerja.

Ditemui Haliyora.com pada Rabu, (22/01/2020) Sekretaris Bidang Perekrutan Disnaker Kota Ternate, Lamadi Misila menjelaskan, kerjasama antara pihak Disnaker dengan PT. Madi Utama untuk melakukan perekrutan tenaga kerja di awal tahun 2020 ini sudah masuk tahap kedua.

Seleksi calon tenaga kerja tahap kedua tersebut berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 20 hingga 23 Januari 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada hari pertama, peserta tes sebanyak 30 orang. Di hari ke dua dikuti 42 orang terdiri dari SMA/SMK sebanyak 35 orang, dan peserta berijazah D3 sebanyak tujuh orang, sedangkan di hari ke tiga, peserta tes sebanyak 21 orang terdiri dari enam orang sarjana dan SMA 15 orang.

BACA JUGA  Lagi ! Kasus Pemerkosaan di Tikep, Gadis 13 Tahun Digilir 7 Pria

Sesuai kriteria yang ditentukan, maka ditetapkan batas usia calon tenaga kerja.
Untuk D3 dan SMA sederajat ditetapkan batas usia mulai 18-25 tahun. Sedangkan Sarjana batas usia 25-29 tahun. Persyaratan lainnya adalah belum menikah.

Lebih lanjut Lamadi menjelaskan, pihaknya memprioritaskan calon tenaga kerja asal Maluku Utara.

“Kami prioritaskan calon tenaga kerja dari Maluku Utara agar mengurangi angka pengangguran di daerah ini”, ujar Lamadi.

Hasil seleksi akan diumumkan Minggu depan lewat email masing-masing peserta. Selesai mengikuti seleksi, sambung Lamadi, peserta yang lolos akan mengikuti training yang diadakan pihak PT. Midi Utama.

BACA JUGA  Eksekusi Terpidana Korupsi Anggaran Kantor Perwakilan Morotai Ditunda

Bagi peserta kategori D3 dan SMA/SMK trainingnya dilaksanakan di Ternate, sedangkan bagi Sarjana harus mengikuti training di Manado, Sulawesi Utara.

Sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan, maka standar gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya Rp 2.700.000 untuk Kota dan Rp 2.800.000 untuk Provinsi.

“Masalah gaji kami sudah sepakat mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP)”, jelas Lamadi.

Lamadi berharap, kerjasama seperti itu terus dilaksanakan untuk mengatasi masalah angka pengangguran di Ternate khususnya, maupun Maluku Utara umumnya. (Sam)

 

Berita Terkait

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 
Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?
Kuasa Hukum Minta Warga tak Diskreditkan Korban Asusila
Cegah Korupsi Sejak Dini, Wilayah Pemkot Ternate jadi Fokus Sasaran Kejari
Kasus Suap AGK, Eks Dikbud Maluku Utara Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara 
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 21:15 WIT

Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya

Senin, 9 Desember 2024 - 21:12 WIT

Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate

Senin, 9 Desember 2024 - 19:43 WIT

Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?

Senin, 9 Desember 2024 - 19:13 WIT

Dugaan Korupsi Hibah Gedung Dhuafa Center, Kejari Ternate Tunggu Hasil Audit BPKP 

Senin, 9 Desember 2024 - 17:01 WIT

Pilkada Selesai, Polres Pulau Taliabu Belum Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ada Apa?

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah

Headline

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Selasa, 10 Des 2024 - 12:41 WIT

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!