Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate Gandeng Swasta Rekrut Tenaga Kerja

TERNATE, HALIYORA- Dinas Tenaga Kerja Kota Ternate bersama PT. Midi Utama melakukan seleksi penerimaan tenaga kerja.

Ditemui Haliyora.com pada Rabu, (22/01/2020) Sekretaris Bidang Perekrutan Disnaker Kota Ternate, Lamadi Misila menjelaskan, kerjasama antara pihak Disnaker dengan PT. Madi Utama untuk melakukan perekrutan tenaga kerja di awal tahun 2020 ini sudah masuk tahap kedua.

Seleksi calon tenaga kerja tahap kedua tersebut berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 20 hingga 23 Januari 2020.

Pada hari pertama, peserta tes sebanyak 30 orang. Di hari ke dua dikuti 42 orang terdiri dari SMA/SMK sebanyak 35 orang, dan peserta berijazah D3 sebanyak tujuh orang, sedangkan di hari ke tiga, peserta tes sebanyak 21 orang terdiri dari enam orang sarjana dan SMA 15 orang.

BACA JUGA  Lagi, Penambahan Dua Orang Pasien Positif Covid di Ternate

Sesuai kriteria yang ditentukan, maka ditetapkan batas usia calon tenaga kerja.
Untuk D3 dan SMA sederajat ditetapkan batas usia mulai 18-25 tahun. Sedangkan Sarjana batas usia 25-29 tahun. Persyaratan lainnya adalah belum menikah.

Lebih lanjut Lamadi menjelaskan, pihaknya memprioritaskan calon tenaga kerja asal Maluku Utara.

“Kami prioritaskan calon tenaga kerja dari Maluku Utara agar mengurangi angka pengangguran di daerah ini”, ujar Lamadi.

Hasil seleksi akan diumumkan Minggu depan lewat email masing-masing peserta. Selesai mengikuti seleksi, sambung Lamadi, peserta yang lolos akan mengikuti training yang diadakan pihak PT. Midi Utama.

BACA JUGA  Polres Ternate Ringkus Lima Pemain Baru Narkoba

Bagi peserta kategori D3 dan SMA/SMK trainingnya dilaksanakan di Ternate, sedangkan bagi Sarjana harus mengikuti training di Manado, Sulawesi Utara.

Sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan, maka standar gaji disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang besarannya Rp 2.700.000 untuk Kota dan Rp 2.800.000 untuk Provinsi.

“Masalah gaji kami sudah sepakat mengikuti Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP)”, jelas Lamadi.

Lamadi berharap, kerjasama seperti itu terus dilaksanakan untuk mengatasi masalah angka pengangguran di Ternate khususnya, maupun Maluku Utara umumnya. (Sam)

 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah