Polres Ternate Ringkus Lima Pemain Baru Narkoba

- Editor

Selasa, 28 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE, HALIYORA.COM

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus lima tersangka kasus Narkoba, lima tersangka tersebut dengan inisial masing-masing IF alias Idul (30) seorang pegawai PDAM Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar), MGP alias Bolang (20), MAR Alias Ian, (23) mahasiswa warga Kelurahan Tanah Tinggi, JA Alias Joker, (56) seorang nelayan warga Kelurahan Tanah Tinggi dan LU alias Upi, (36) seorang PNS Kota Ternate warga Kelurahan Kalumpang.

” Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, dari lima kasus ini diantaranya 2 kasus shabu dan 3 kasus merupakan ganja dengan tersangka sebanyak 5 orang dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 1,23 gram serta ganja sebanyak 63,43 gram untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satu kasus ganja di Kelurahan Makasar Timur depan toko makmur utama, di susul TKP yang ke dua kasus ganja di Kelurahan Kampung Pisang depan hotel muara inn, satu kasus ganja di Kelurahan Salahuddin depan kedai mie tasuka, satu kasus shabu di Kelurahan Mangga Dua lingkungan kelapa pende dan satu kasus shabu di Kelurahan Takoma tepatnya di jalan siswa.

BACA JUGA  Sandiaga: “Utamakan Tenaga Lokal, Maritim Malut Bisa jadi Kekuatan Bangsa”

“Sesuai hasil pemeriksaan, kelima tersangka yang sudah ditahan ini dengan TKP yang berbeda serta untuk kasus narkoba yang sudah diungkap semua masih dalam tahapan penyelidikan.

Berdasarkan penyelidikan anggota, dua orang tersangka sebagai kurir pengedar yakni tersangka IF dan MAR, ” kata Wakapolres kepada wartawan, (28/1/2020).

Jufri menambahkan, ke lima tersangka ini semua pemain baru yang coba mengunakan narkoba, namun untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini semua dari luar yang akan masuk ke Ternate melalui jalur udara atau jasa pengiriman.

“Pasal yang disanggakan kepada kelima tersangka ini yakni untuk tersangka IF melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, menyusul tersangka MGP melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, “jelasnya

BACA JUGA  Saksi Prabowo-Gibran di Halsel Diduga Aniaya Ketua PPK Garut

Sedangkan untuk tersangka MAR melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, tersangka JA melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dan LU melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.

“Wakapolres menegaskan, kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate agar jangan bermain-main dengan narkoba, karena kami akan tetap melakukan pemberantasan terhadap masuknya narkoba di Kota Ternate,” pungkasnya.(Ata)

Berita Terkait

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut
Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu
Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan
Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS
Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 
Warga Maluku Utara Kudu Tahu Tata Cara Pelaporan Kasus Korupsi, Ini Caranya
Polisi Mulai Lidik Kasus Dugaan Perzinahan dan KDRT Ketua Bawaslu Ternate
Kejari Halsel Segera Ekspos Tersangka Korupsi Kasus yang Ditangani, Skandal BPRS?
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 12 Desember 2024 - 20:11 WIT

Lakukan Vandalisme di Sejumlah Toko saat Demo, Seorang Pemuda Diamankan Polda Malut

Kamis, 12 Desember 2024 - 15:23 WIT

Digugat Dua Paslon di MK, Ini Respon Ketua KPU Pulau Taliabu

Kamis, 12 Desember 2024 - 12:56 WIT

Praktisi Hukum Desak DKPP Copot Ketua Bawaslu Ternate Kifli Sahlan

Selasa, 10 Desember 2024 - 20:38 WIT

Akademisi Soroti Lambatnya Kejari Halsel Ekspos Tersangka Dugaan Korupsi di BPRS

Selasa, 10 Desember 2024 - 16:03 WIT

Sepanjang Pilwako, Gakkumdu Kota Ternate Tangani 4 Laporan Pelanggaran 

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Headline

Walikota Ternate Nonaktifkan Lurah Kayu Merah, Ada Apa?

Kamis, 12 Des 2024 - 19:54 WIT

error: Konten diproteksi !!