TERNATE, HALIYORA.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate berhasil meringkus lima tersangka kasus Narkoba, lima tersangka tersebut dengan inisial masing-masing IF alias Idul (30) seorang pegawai PDAM Kabupaten
Halmahera Barat (Halbar), MGP alias Bolang (20), MAR Alias Ian, (23) mahasiswa warga Kelurahan Tanah Tinggi, JA Alias Joker, (56) seorang nelayan warga Kelurahan Tanah Tinggi dan LU alias Upi, (36) seorang PNS Kota Ternate warga Kelurahan Kalumpang.
” Wakapolres Ternate, Kompol Jufri Dukomalamo mengatakan, dari lima kasus ini diantaranya 2 kasus shabu dan 3 kasus merupakan ganja dengan tersangka sebanyak 5 orang dan jumlah barang bukti sabu sebanyak 1,23 gram serta ganja sebanyak 63,43 gram untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satu kasus ganja di Kelurahan Makasar Timur depan toko makmur utama, di susul TKP yang ke dua kasus ganja di Kelurahan Kampung Pisang depan hotel muara inn, satu kasus ganja di Kelurahan Salahuddin depan kedai mie tasuka, satu kasus shabu di Kelurahan Mangga Dua lingkungan kelapa pende dan satu kasus shabu di Kelurahan Takoma tepatnya di jalan siswa.
“Sesuai hasil pemeriksaan, kelima tersangka yang sudah ditahan ini dengan TKP yang berbeda serta untuk kasus narkoba yang sudah diungkap semua masih dalam tahapan penyelidikan.
Berdasarkan penyelidikan anggota, dua orang tersangka sebagai kurir pengedar yakni tersangka IF dan MAR, ” kata Wakapolres kepada wartawan, (28/1/2020).
Jufri menambahkan, ke lima tersangka ini semua pemain baru yang coba mengunakan narkoba, namun untuk barang bukti narkoba yang berhasil diamankan ini semua dari luar yang akan masuk ke Ternate melalui jalur udara atau jasa pengiriman.
“Pasal yang disanggakan kepada kelima tersangka ini yakni untuk tersangka IF melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, menyusul tersangka MGP melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, “jelasnya
Sedangkan untuk tersangka MAR melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika, tersangka JA melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika dan LU melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 huruf a, UU nomor 35 thn 2009 tentang narkotika.
“Wakapolres menegaskan, kepada masyarakat yang ada di Kota Ternate agar jangan bermain-main dengan narkoba, karena kami akan tetap melakukan pemberantasan terhadap masuknya narkoba di Kota Ternate,” pungkasnya.(Ata)