TERNATE — Haliyora, Kasus pengadaan lahan Waterboom kembali diangkat dalam tuntutan aksi demo mahasiswa. Kali ini, kelompok mahasiswa yang menamakan dirinya Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) menyuarakan aspirasi menuntut penuntasan kasus korupsi tersebut.
Aksi yang berlangsung di depan gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara itu diikuti puluhan mahasiswa GPM dengan menumpang sebuah truk yang menggunakan sound system serta membawa spanduk.
Lewat salah satu oratornya, GPM menuntut Kejati Malut untuk menuntaskan kasus Waterboom dan pengadaan lahan perikanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Yuslan Gani menjelaskan bahwa aksi GPM ini lebih ditekankan pada penuntasan kasus lahan Waterboom yang hingga saat ini dianggap belum selesai penanganannya. Massa aksi meminta Kejati Malut melakukan pemanggilan terhadap Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman dan menetapkannya sebagai tersangka, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Untuk diketahui, kasus pembebasan lahan Waterboom pada tahun 2014 itu dinilai menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 3,3 milyar dan sebanyak tiga orang tersangka telah dipidana serta sudah selesai menjalani hukuman.
Dari ketiga terpidana tersebut, terdapat dua orang yang notabene adalah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate. Masing-masing adalah mantan Sekretaris Kota Ternate, Isnain Ibrahim dan mantan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Ternate, Ade Mustafa.
“Ini membingungkan karena kedua terpidana tersebut jelas-jelas adalah bawahan Walikota Ternate. Tanpa persetujuan Walikota, keduanya tak mungkin berani melaksanakan pengadaan lahan tersebut. Artinya, proses pembayaran lahan tersebut tidak akan berjalan tanpa persetujuan Walikota Ternate,” ujarnya.
Untuk itu, menurut Yuslan, GPM menuntut agar Kejati segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Adalah hal yang sangat naif, jika penentuan kebijakan pengadaan lahan oleh Pemkot Ternate, dilakukan tanpa mendapat persetujuan dari Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman,” tegasnya melanjutkan.
Aksi GPM ini juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambilalih kasus pengadaan lahan Waterboom jika tidak dapat dituntaskan oleh Kejati.
Setelah berorasi menyampaikan aspirasinya, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib. (ata)