Ternate, Haliyora.com
Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Kerja Teknis untuk meningkatkan strategi pengawasan.
Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH mengatakan, berbagai potensi pelanggaran di masa kampanye menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Bisa saja terjadi pada masa kampanye, yakni penggunaan fasilitas pemerintah, mobilisasi ASN, dana kampanye, serta kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan pendidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perlu adanya energi yang besar dalam menghadapi masa kampanye pada Pemilu 2019 ini karena Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak. Pengawas harus lebih aktif mengawasi karena berbagai potensi pelanggaran masih tinggi,” ujar Muksin Amrin saat membuka Rakernis Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019, di Ballroom Muara Hotel Ternate, Minggu (25/11/2018) siang.
Muksin menjelaskan, jika pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran harus dikaji lebih dulu, apakah masuk ke ranah temuan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Muksin juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar segera menyurati KPU soal fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah saatnya disiapkan KPU setempat.
“Sebab hal itu akan berkonsukuensi hukum. Untuk itu agar Bawaslu kabupaten dan kota segera menyurati KPU masing-masing daerah untuk mempertanyakan soal penyediaan APK,” katanya.
[artikel number=3, tag=”bawaslu,kampanye,pemilu” ]
Selain itu Muksin menghimbau seluruh jajaran Bawaslu, baik di kabupaten dan kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran.
“Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye, kecuali yang dilarang. Ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ke partai politik,” kata Muksin.
Terkait dengan dana kampanye, dijelaskan tahapan kampanye tidak dapat dipisahkan dari dana kampanye. Ada 4 hal yang menjadi komponen dana kampanye, yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Dana kampanye ini juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi terjadinya pelanggaran. UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 menjadi acuan dalam pembiayaan kampanye. Pengawas Pemilu harus jeli dalam mengawasi dana kampanye,” tutupnya. (fir)