Cegah Pelanggaran di Masa Kampanye, Bawaslu Malut Tingkatkan Pengawasan

- Editor

Minggu, 25 November 2018 - 21:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Memasuki tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Rapat Kerja Teknis untuk meningkatkan strategi pengawasan.

Ketua Bawaslu Provinsi Malut, Muksin Amrin SH MH mengatakan, berbagai potensi pelanggaran di masa kampanye menjadi fokus pengawasan Bawaslu. Bisa saja terjadi pada masa kampanye, yakni penggunaan fasilitas pemerintah, mobilisasi ASN, dana kampanye, serta kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu adanya energi yang besar dalam menghadapi masa kampanye pada Pemilu 2019 ini karena Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak. Pengawas harus lebih aktif mengawasi karena berbagai potensi pelanggaran masih tinggi,” ujar Muksin Amrin saat membuka Rakernis Pengawasan Kampanye Pemilu Tahun 2019, di Ballroom Muara Hotel Ternate, Minggu (25/11/2018) siang.

BACA JUGA  Ketua Bawaslu Warning Parpol (yang) Belum Masukan Izin Kampanye

Muksin menjelaskan, jika pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran harus dikaji lebih dulu, apakah masuk ke ranah temuan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Muksin juga mengingatkan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota agar segera menyurati KPU soal fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah saatnya disiapkan KPU setempat.

“Sebab hal itu akan berkonsukuensi hukum. Untuk itu agar Bawaslu kabupaten dan kota segera menyurati KPU masing-masing daerah untuk mempertanyakan soal penyediaan APK,” katanya.

[artikel number=3, tag=”bawaslu,kampanye,pemilu” ]

Selain itu Muksin menghimbau seluruh jajaran Bawaslu, baik di kabupaten dan kota maupun kecamatan untuk bersama masyarakat berpartisipasi mengawasi dan memantau seluruh tahapan kampanye guna mencegah terjadinya pelanggaran.

BACA JUGA  OTG dan ODP Covid-19 di Malut Bertambah

“Semua hal dan aktivitas boleh dilakukan saat masa kampanye, kecuali yang dilarang. Ini pentingnya mengkomunikasikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh ke partai politik,” kata Muksin.

Terkait dengan dana kampanye, dijelaskan tahapan kampanye tidak dapat dipisahkan dari dana kampanye. Ada 4 hal yang menjadi komponen dana kampanye, yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Dana kampanye ini juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi terjadinya pelanggaran. UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 menjadi acuan dalam pembiayaan kampanye. Pengawas Pemilu harus jeli dalam mengawasi dana kampanye,” tutupnya. (fir)

Berita Terkait

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel
2 Wanita Asal Ternate yang Terciduk Ngelem Bersama 6 Remaja Diduga PSK, Tarifnya Bervariasi
Asyik ‘Ngelem’ 8 Remaja Ditangkap Satpol PP Halsel, 2 Diantaranya Asal Ternate
2 Kades di Halsel Diperiksa 
Kejari Tidore Tetapkan Mantan Dirut dan Bendahara Aman Mandiri Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Warga Gotowasi Divonis 20 Tahun Penjara
340 Kendaraan Kena Tilang saat Operasi Zebra 2023 di Tikep
Residivis Miras di Tidore Kembali Diringkus Polisi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 September 2023 - 11:19 WIT

Momen HPN 2023, PLN UP3 Sofifi Sapa Pelanggan Tegangan Tinggi di Haltim

Kamis, 21 September 2023 - 20:45 WIT

PT PLN Raih Penghargaan dari Detikcom Award 2023 Kategori Perusahaan Terdepan Dalam Wujudkan Transisi Energi

Kamis, 21 September 2023 - 20:09 WIT

Pengaruhi Omzet, Pemkot Ternate Diminta Tertibkan Pedagang Mingguan di Pandara Kananga

Rabu, 20 September 2023 - 20:41 WIT

Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai

Rabu, 20 September 2023 - 13:02 WIT

Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Zero Accident, PLN UPK Maluku Gelar Setifikasi Ahli Hukum K3 Umum

Selasa, 19 September 2023 - 22:42 WIT

Pembongkaran BBMT di Morotai Diduga tak Sesuai SOP

Selasa, 19 September 2023 - 16:40 WIT

Percepat Penurunan Stunting di Halsel, DP3AKB dan Dinkes Jalin Kerjasama dengan Muslimat NU

Selasa, 19 September 2023 - 11:20 WIT

PLN Paparkan Konsep Transisi Energi Menuju COP28 Dihadapan Presiden Saat Puncak Festival LIKE 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi tilang

Kasus

262 Kendaraan Terjaring Operasi Zebra 2023 di Halsel

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:13 WIT

Kabid Pendapatan Bapenda Halbar, Hi. Mukaram Patty

Pemerintahan

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023

Jumat, 22 Sep 2023 - 21:02 WIT

Pemkot Ternate menutup sementara Taman Nukila di Kelurahan Gamalama

Pemerintahan

Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara

Jumat, 22 Sep 2023 - 20:59 WIT

Ruang Kepala Desa Nakamura di Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai mengalami kebakaran

Headline

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 Sep 2023 - 19:58 WIT

error: Konten diproteksi !!