Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akan memanggil dan meminta klarifikasi Adi Hi Adam, oknum Caleg salah satu partai yang diangkat menjadi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (BP PDAM) Halsel.
Ketua Bawaslu Kabupaten Halsel, Kahar Yasin saat dikonfirmasi Haliyora.com di Ballroom Muara Hotel Kota Ternate mengatakan, sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 terkait tenggang waktu pelaporan atau temuan pelanggaran administrasi biasa atau terhitung sejak tujuh hari kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Senin besok kasus tersebut baru diregistrasi dan sidang pendahuluan akan diadakan pada Rabu nanti,” ujar Kahar, Minggu (25/11/18) malam.
Lanjut Kahar, bahwa terkait kasus ini, Bawaslu Halsel akan melakukan dua persidangan yakni sidang pendahuluan yang melahirkan putusan pendahuluan Rabu dan akan dilanjutkan dengan sidang putusan akhir apabila yang bersangkutan memenuhi unsur formil dan materil. “Kita akan bentuk majelis pemeriksa Bawaslu untuk persidangan kasus itu,” akunya.
Dalam kasus ini, menurut Kahar adalah dugaan pelanggaran pasal 36 Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 yang memuat terkait sanksi administrasi biasa dan pasal 37 dengan sanksi administrasi TSM.
[artikel number=5, tag=”pdam” ]
Kahar menambahkan, jika yang bersangkutan telah melewati sidang pendahuluan, dan melanjutkan sidang putusan, Bawaslu Halsel tetap akan berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi Malut.
“Iya karena kami tidak bisa menafsir satu kasus begitu saja sebab kalau sampai dikenakan sanksi administrasi Perbawaslu Nomor 8 Pasal 37 dan Pasal 36, maka yang bersangkutan bisa dibatalkan status Calegnya,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, meski telah ditetapkan sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT), Adi Hi Adam yang merupakan Caleg PKPI untuk DPRD Kabupaten Halsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) Makayoa, tetap saja menghadiri dan mengikuti pelantikan BP PDAM Halsel pada 15 November 2018 yang dilantik oleh Bupati Bahrain Kasuba.
Banyak kalangan, misalkan akademisi Abdul Kader Bubu dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate menilai, sikap kehadiran dan mengikuti pelantikan itu secara otomatis menggugurkan statusnya sebagai Caleg mengingat persyaratan sebagai Caleg tidak memperbolehkan seseorang sedang menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baik sebagai pengawas, komisaris maupun karyawan. (fir)