Bawaslu Tikep Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

- Editor

Selasa, 6 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Selasa (6/11/2018) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bagi ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tikep di Aula Mole Majimo SMA Negeri 1 Tidore. Dengan harapan sosialisasinya sampai pada titik sasaran, Bawaslu mengundang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.

Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu SH dalam sambutannya menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar ASN di Kota Tidore tidak ikut dalam urusan politik praktis Pemilu 2019 baik menjadi tim sukses atau mendukung Parpol tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN adalah abdi Negara. Bukan abdi partai politik jadi ASN tidak perlu mengkampanyekan peserta Pemilu” jelas Kudin, sapaannya.

BACA JUGA  Vaksinasi di Ternate Baru 16 Persen, Stok Vaksin Disebut Salah Satu Hambatan

Lanjut dia, sosialisasi ini bukan hanya tertuju pada ASN saja, tetapi juga pada Kepala Desa, unsur TNI dan Polri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya pasal 494 yang menyebutkan “Setiap Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

[artikel number=4, tag=”tikep,pemilu,bawaslu” ]

Disebutkan Kudin, bagi pelanggar larangan sebagaimana dimaksud, akan ditindak sebagaimana pasal 280 ayat (3) yakni pidana kurungan (penjara) paling lama satu tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.

BACA JUGA  Ini Syarat bagi ASN, TNI, Polri dan BUMN Keluar atau Masuk Kota Tikep

“Bagi ASN yang melakukan kegiatan politik atau mengkampayekan salah satu bakal calon pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dikenakan sangksi sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah melayangkan surat ke seluruh instansi pemerintah di Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu terkait larangan ASN berpolitik,” tegasnya.

Hadir sebagai narasumber di sosialisasi ini yaitu Kaban BKPSDM Kota Tikep Drs Sura Husain, Kasat Reskrim Polres Tikep Iptu Dwigastimur Wanto SIK, dan anggota Bawaslu Tikep Amru Arfa SH. (safi)

Berita Terkait

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji
Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri
BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan
Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif
Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami
Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes di SPBU Deny Garuda Masih Ditelusuri
Nama Kajari Taliabu Terseret Dugaan Penipuan Uang Tersangka Kasus MCK 
Skandal Bank Saruma Mandek, DPRD Halsel Ditantang Bentuk Pansus
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 20:51 WIT

Kasus Kredit Macet BPRS, Kejari Halsel Diminta Tepati Janji

Jumat, 18 April 2025 - 20:00 WIT

Jaksa Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Kasus Korupsi Perusda Taliabu Jaya Mandiri

Kamis, 17 April 2025 - 21:56 WIT

BB dan 4 Tersangka Kasus MCK Fiktif Taliabu Dilimpahkan

Kamis, 17 April 2025 - 18:38 WIT

Kejari Taliabu Bantah Terima Uang dari Tersangka MCK Fiktif

Kamis, 17 April 2025 - 17:20 WIT

Kejati Maluku Utara Tetapkan Satu Tersangka Kasus Mami

Berita Terbaru

Benginilah kondisi Pasar Rakyat di Dufa Dufaa, KotaTernate. Foto/Risal Sadoki

Headline

Dikeluhkan Pedagang, Ini Penampakan Pasar Dufa-dufa Ternate

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:47 WIT

error: Konten diproteksi !!