Tidore, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Selasa (6/11/2018) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bagi ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tikep di Aula Mole Majimo SMA Negeri 1 Tidore. Dengan harapan sosialisasinya sampai pada titik sasaran, Bawaslu mengundang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.
Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu SH dalam sambutannya menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar ASN di Kota Tidore tidak ikut dalam urusan politik praktis Pemilu 2019 baik menjadi tim sukses atau mendukung Parpol tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ASN adalah abdi Negara. Bukan abdi partai politik jadi ASN tidak perlu mengkampanyekan peserta Pemilu” jelas Kudin, sapaannya.
Lanjut dia, sosialisasi ini bukan hanya tertuju pada ASN saja, tetapi juga pada Kepala Desa, unsur TNI dan Polri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya pasal 494 yang menyebutkan “Setiap Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
[artikel number=4, tag=”tikep,pemilu,bawaslu” ]
Disebutkan Kudin, bagi pelanggar larangan sebagaimana dimaksud, akan ditindak sebagaimana pasal 280 ayat (3) yakni pidana kurungan (penjara) paling lama satu tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.
“Bagi ASN yang melakukan kegiatan politik atau mengkampayekan salah satu bakal calon pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dikenakan sangksi sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah melayangkan surat ke seluruh instansi pemerintah di Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu terkait larangan ASN berpolitik,” tegasnya.
Hadir sebagai narasumber di sosialisasi ini yaitu Kaban BKPSDM Kota Tikep Drs Sura Husain, Kasat Reskrim Polres Tikep Iptu Dwigastimur Wanto SIK, dan anggota Bawaslu Tikep Amru Arfa SH. (safi)