Bawaslu Tikep Sosialisasi Netralitas ASN, TNI dan Polri

- Editor

Selasa, 6 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore, Haliyora.com

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Selasa (6/11/2018) menggelar sosialisasi Pengawasan Pemilu Tahun 2019 bagi ASN di lingkup Pemerintahan Kota Tikep di Aula Mole Majimo SMA Negeri 1 Tidore. Dengan harapan sosialisasinya sampai pada titik sasaran, Bawaslu mengundang perwakilan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah.

Ketua Bawaslu Kota Tikep, Bahrudin Tosofu SH dalam sambutannya menyampaikan, tujuan digelarnya kegiatan sosialisasi ini agar ASN di Kota Tidore tidak ikut dalam urusan politik praktis Pemilu 2019 baik menjadi tim sukses atau mendukung Parpol tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ASN adalah abdi Negara. Bukan abdi partai politik jadi ASN tidak perlu mengkampanyekan peserta Pemilu” jelas Kudin, sapaannya.

BACA JUGA  Gelar Rapat Stakeholder, Polres Tikep Mantapkan Persiapan Timirosa

Lanjut dia, sosialisasi ini bukan hanya tertuju pada ASN saja, tetapi juga pada Kepala Desa, unsur TNI dan Polri sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu utamanya pasal 494 yang menyebutkan “Setiap Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau Anggota Badan Permusyawaratan Desa.

[artikel number=4, tag=”tikep,pemilu,bawaslu” ]

Disebutkan Kudin, bagi pelanggar larangan sebagaimana dimaksud, akan ditindak sebagaimana pasal 280 ayat (3) yakni pidana kurungan (penjara) paling lama satu tahun dan denda sebanyak Rp 12 juta.

BACA JUGA  Ini Syarat bagi ASN, TNI, Polri dan BUMN Keluar atau Masuk Kota Tikep

“Bagi ASN yang melakukan kegiatan politik atau mengkampayekan salah satu bakal calon pada Pemilu legislatif dan pemilu presiden akan dikenakan sangksi sesuai dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN. Bawaslu Kota Tidore Kepulauan telah melayangkan surat ke seluruh instansi pemerintah di Kota Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu terkait larangan ASN berpolitik,” tegasnya.

Hadir sebagai narasumber di sosialisasi ini yaitu Kaban BKPSDM Kota Tikep Drs Sura Husain, Kasat Reskrim Polres Tikep Iptu Dwigastimur Wanto SIK, dan anggota Bawaslu Tikep Amru Arfa SH. (safi)

Berita Terkait

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan
Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100
Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata
Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan
Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir
Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam di Kawasan Tambang IWIP Halteng
Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja
Polemik Tagihan Biaya Rusun RSUD Soekarno di Morotai ‘Melebar’
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 11:04 WIT

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Ternate, Belasan Orang Diamankan

Senin, 10 November 2025 - 21:07 WIT

Kejari Halteng Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Perumahan 100

Senin, 10 November 2025 - 19:48 WIT

Maknai Hari Pahlawan, Bupati Halsel: Semangat Juang Hidupkan dalam Bentuk Karya Nyata

Senin, 10 November 2025 - 19:32 WIT

Aksi Koboi Oknum Warga di Sula Ancam Karyawan Kayu Berujung Dipolisikan

Senin, 10 November 2025 - 14:46 WIT

Penyelidikan Kasus Dana Operasional DPRD Maluku Utara Terus Bergulir

Berita Terbaru

Kantor Gubernur Maluku Utara

Headline

Perampingan OPD Pemprov Malut Berpotensi Mandeg

Selasa, 11 Nov 2025 - 20:51 WIT

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda (Foto Istimewa)

Headline

Pemprov Maluku Utara Siapkan Aparaturnya Ikut ProASN

Selasa, 11 Nov 2025 - 17:01 WIT

error: Konten diproteksi !!