Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut), mengaku tidak semena-mena mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 3 atas nama Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali (AGK-Ya), terkait dengan dugaan pelanggaran administrasi pada tanggal 26 oktober lalu, yang selanjutnya telah diteruskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut, pada tanggal 2 November untuk ditindaklanjuti.
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin SH MH saat dikonfirmasi Haliyora.com, Rabu (7/11/2018) mengatakan, pihaknya enggan berandai-andai tentang apa yang nanti diputuskan KPU Provinsi Malut terkait tindak lanjut akan rekomendasi itu. Muksin menambahkan, tugas Bawaslu sudah selesai tinggal ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Malut. “Saat ini kami tidak ingin berandai-andai soal keputusan (tindak lanjut KPU) tersebut. Biarlah diputuskan oleh KPU,” tukasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
[artikel number=4, tag=”pilgub,bawaslu,kpu” ]
Muksin, sendiri menjamin rekomendasi tersebut sudah prosedural. Sebelum melakukan rapat pleno pada 26 Oktober 2018, Bawaslu telah menerima laporan dari pihak masyarakat terhadap rangkaian kegiatan mutasi jabatan eselaon II dan eselon III.
“Itu dilakukan sebanyak empat kali pada Agustus dan September lalu. Serta terakhir yang paling fatal adalah pergantian 12 Kepala Sekolah di wilayah PSU pada Oktober lalu,” tegas Muksin.
Dirinya mengaku, Bawaslu melalui prosedur penangan pelanggaran yang diamanatkan pada Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Pilkada dan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017, juga telah mengundang Cagub petahan (AGK) untuk dimintai klarifikasi sebanyak 2 kali.
“Namun yang bersangkutan (AGK) tidak pernah hadir. Kami juga memanggil kepala BKD Malut, Idrus Assagaf. Lalu Kami menemukan bahwa mutasi tersebut dilakukan tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau adanya kekosongan jabatan. Karena dalam UU nomor 10 tahun 2016, Pasal 71 ayat 2 itukan dijelaskan secara konkrit, dikecualikan mutasi jabatan itu dapat dilakukan apabila ada kekosongan jabatan atau berdasarkan ijin Mendagri,” ungkapnya.
https://haliyora.com/blog/2018/11/06/kamis-kpu-putuskan-tindaklanjut-rekomendasi-bawaslu-malut/
Dikirim oleh Haliyora pada Selasa, 06 November 2018
Sementara itu, sampai berita ini dipublis, Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo belum dapat dikonfirmasi. Tapi dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan oleh Syahrani bahwa KPU Malut akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Malut itu pada Kamis, 8 November 2018. (rif)