KTP dan Suket “tak Berlaku” di Sebagian Wilayah PSU

- Editor

Rabu, 10 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu telah merampungkan tahapan pencermatan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan yakni Sanana dan Taliabu Barat.

Alhasil, ada sedikit hal lain yang dipastikan akan berbeda saat PSU nanti yang akan digelar pada 17 Oktober 2018, dengan model pemungutan suara umum lainnya. Dimana mengingat ini kejadian khusus (PSU), maka pemilih yang tidak masuk dalam Daftar pilih, tidak akan diperkenankan menyalurkan hak pilihnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya pemilih yang menerima formulir C-6 (pemberitahuan untuk datang mencoblos) saja yang diakomodir. Yang nantinya diakomodir sebagai pemilih dan menerima C-6 adalah yang tercatat dalam DPT, DPT Tambahan dan Daftar ATb (pemilih pindahan), pada pemilihan 27 Juni lalu. Sedang untuk pemilih yang tidak tercatat, tidak akan diperkenankan mencoblos meski ber-KTP atau Suket (Surat Keterangan dari Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil) daerah yang PSU,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin SH MH sebagaimana rilis yang diterima Haliyora.com ini.

BACA JUGA  Posisi Ketua DPRD Sula, Golkar Berambisi, Demokrat Siap Pertahankan

“Jadi khusus untuk di Kecamatan Sanana dan Taliabu Barat, tidak boleh ada pemilih tambahan yang menggunakan KTP dan Suket. Sementara dokumen yang wajib ada di meja KPPS hanya DPT, DPTb, Daftar Atb sesuai dengan pemilihan 27 Juli lalu,” imbuhnya.

Lain halnya dengan PSU di enam desa Kecamatan Kao Teluk Halmahera Utara. “Sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk mengakomodir warga enam desa yang ber-KPT/KK atau Suket Kabupaten Halmahera Barat. Maka untuk PSU di enam desa, dibolehkan bagi yang tidak menerima C-6 tapi memiliki KTP/Suket enam desa Halbar tetap dapat mencoblos,” pungkasnya.

BACA JUGA  KPU Halbar “Ketuk” DPT 6 Desa, lebih Banyak dari Versi Halut

Selain itu, penyelenggara juga akan memastikan bagi pemilih terdaftar di wilayah PSU yang pada pemilihan 27 Juni lalu telah mencoblos tapi diluar wilayah PSU (pindahan), tidak akan diperkenankan untuk mencoblos lagi. (qha)

Berita Terkait

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD
Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut
Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir
Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara
Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus
Komaruddin Tegaskan PDIP Siap Pecat Kader di Maluku Utara yang ‘Mbalelo’
Akhiri Kampanye, Masdar Optimis Rusihan-Muhtar Menang di Pilkada Halsel
Tepis Isu Dukung Salah Satu Cagub, Walikota Ternate : Perbedaan Itu Wajar
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 18:51 WIT

PKS Halsel Siapkan Perempuan untuk Posisi Ketua DPRD

Minggu, 1 Desember 2024 - 16:17 WIT

Kepemimpinan Alien Mus Digoyang, Kader Partai Minta AHM Turun Gunung Selamatkan Golkar Malut

Selasa, 19 November 2024 - 16:57 WIT

Kampanye : Pengurus DPP Golkar dan Demokrat Ajak Warga Pulau Taliabu Menangkan Sasha-Yasir

Sabtu, 16 November 2024 - 16:46 WIT

Slogan ‘Anak Kampung’ Bergemuruh pada Kampanye Akbar Elang-Rahim di Patani Utara

Kamis, 14 November 2024 - 19:04 WIT

Kampanye Sherly-Sarbin di Morotai, Ketua Partai Gelora Malut ‘Kuliti’ Aliong Mus

Berita Terbaru

RSUD Ir Soekarno Morotai

Headline

Komisi III DPRD Morotai Soroti Kondisi RSUD Ir Soekarno

Jumat, 17 Jan 2025 - 23:14 WIT

Kondisi AGK di RST sebelum dikembalikan ke Rutan Ternate, Senin (13/01/2025).

Headline

KPK Bakal Datangkan Dokter dari IDI Periksa Kesehatan AGK

Jumat, 17 Jan 2025 - 22:48 WIT

error: Konten diproteksi !!