Ternate, Haliyora.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Kabupaten yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Malut 2018, diingatkan untuk konsisten dalam menegakkan aturan-aturan termasuk menindak segala pelanggaran yang terjadi. Salah satunya, tentang larangan bagi Pasangan Calon (Paslon) atau tim kampanyenya menggelar kampanye atau bersosialisasi jelang PSU.
“Mencermati beredarnya sejumlah foto-fota adanya kegiatan kampanye dan sosialisasi salah satu Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di desa yang akan menggelar PSU patut untuk ditindak dengan tegas oleh Bawaslu baik provinsi maupun kabupaten,” ujar Sekretaris PDIP Provinsi Malut, Asrul Rasyid Ichsan, Rabu (10/10/2018) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut pria yang juga tim kampanye paslon AGK-Ya itu, pertemuan salah satu pasangan calon berdasarkan foto-foto yang beredar yakni Rivai Umar dengan masyarakat Akelamo Kao di wilayah PSU yakni 6 desa di Halbar-Halut.
“Sesuai dengan penyampaian Bawaslu bahwa dimasa PSU kandidat dilarang kampanye atau pertemuan dengan masyarakat di wilayah PSU, olehnya itu diminta agar Bawaslu mengecek kebenaran beredarnya foto-foto tersebut. Jika terbukti, wajib untuk menindak tegas Paslon yang telah melanggar ketentuan tersebut,” cecarnya.
Acul, sapaannya, juga mendesak agar Bawaslu tidak diskriminatif saat hanya mengawasi petahana yang juga sebagai salah satu Paslon. “Bawaslu harus berlaku adil dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan juga oleh paslon yang lain,” pungkasnya.
Masih Ingga k trda,waktu pa Gub mau kegiatan kunjungan kerja, semua pada ngotot bahkan Bawaslu pun angkat bicara,nah…
Dikirim oleh Sukardi Marsaoly pada Selasa, 09 Oktober 2018
Sebagaimana penelusuran media ini, sejumlah akun sosial media salah satunya atas nama Sukardi Marsaoly mengunggah foto-foto kegiatan pertemuan Cawagub Rivai Umar dengan masyarakat di desa Akelamo Kao, kecamatan Kao Teluk yang merupakan salah satu wilayah PSU pada 17 Oktober 2018 nanti. (red)