Selain melapor ke aparat penegak hukum, Kopra Institute juga menyoroti sikap Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Morotai yang hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Menurut Faisal, DPRD sebagai lembaga pengawas pemerintah daerah semestinya tidak bersikap diam terhadap isu yang menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Komisi III DPRD Morotai angkat bicara. Jangan hanya diam dan mendiskusikan hal-hal yang tidak substansi,” ujar Faisal.
Sebelumnya, Kopra Institute juga telah melaporkan dugaan keterlibatan Muhammad Umar Ali, ke Polda Maluku Utara pada Rabu, 6 Mei 2026. Dua hari setelah itu, Kopra juga mengadukan laporan yang sama ke Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 8 Mei 2026. Laporan itu diajukan karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Kopra Institute menyebut dugaan kasus tersebut juga melibatkan seorang anggota polisi berinisial RL yang bertugas di Polres Pulau Morotai. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!