Ancaman PHK Massal Hantui Maluku Utara, Ini Respon Gubernur Sherly

Sofifi, Maluku Utara – Ancaman peningkatan angka pengangguran membayangi Provinsi Maluku Utara pada 2026. Kondisi ini dipicu oleh rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) secara besar-besaran di sejumlah perusahaan tambang, menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas kuota produksi bijih nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Pemerintah menetapkan RKAB tahun 2026 pada kisaran 260–270 juta ton, turun signifikan dibandingkan tahun 2025 yang mencapai 379 juta ton. Penurunan ini berdampak langsung terhadap operasional perusahaan tambang di daerah.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa potensi PHK mencuat berdasarkan hasil kunjungannya ke PT IWIP. Ia menyebutkan, sejumlah perusahaan menghadapi ketidakpastian karena RKAB mereka belum diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA  Anak-anak Korban Banjir di Halmahera Tengah Mulai Terserang Penyakit, Ini Pemicunya

“Berdasarkan hasil pertemuan dengan PT IWIP mereka mengatakan RKABnya akan selesai di bulan Mei 2026 ini, jika RKAB belum keluar maka mereka akan setop produksi untuk sementara,” kata Sherly, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait kebijakan ini berada di pemerintah pusat. “Tapi semua kebijakan ini ada di pemerintah pusat, dan itu juga suda di sampaikan ke Menteri ESDM,” ujarnya.

Terkait langkah antisipasi dari pemerintah daerah, Sherly mengakui belum ada tindakan konkret dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans). “Karena hampir semua RKAB perusahaan tambang yang beroperasi di Maluku Utara itu di potong, kapan RKABnya selesai itu saya tidak tau,” jelasnya.

BACA JUGA  Divonis 3 Tahun Bui, Bahri Hamisi Siap "Lawan" Keputusan Pengadilan Halsel

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku Utara, Said Banyo, mengatakan pihaknya telah menerima informasi terkait rencana PHK tersebut. Menurutnya, kondisi ini tidak terlepas dari kebijakan pemerintah pusat yang masih menertibkan penyelesaian denda sebelum menerbitkan RKAB.

Ia menyebutkan, berdasarkan data sementara, terdapat lebih dari 100 perusahaan yang RKAB-nya belum diterbitkan. “Kami akan pastikan lagi kebenarannya, karena masih banyak perusahaan yang RKAB-nya belum diterbitkan, sehingga belum bisa melaksanakan produksi,” ujarnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah