Lebih lanjut, Kabid Humas menekankan bahwa kehadiran aparat kepolisian tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga berperan aktif sebagai fasilitator dalam penyampaian aspirasi buruh.
“Setiap anggota yang berhadapan dengan demonstran wajib memahami secara utuh substansi aspirasi yang disampaikan serta mengetahui pihak penerima tuntutan tersebut. Dengan demikian, Kepolisian dapat bertindak sebagai fasilitator tanpa memicu aksi lain yang bersifat disruptif,” jelasnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, Polda Maluku Utara juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya para buruh, agar menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
“Kami berharap seluruh rangkaian peringatan Hari Buruh berjalan dengan baik, lancar, dan tidak merugikan pihak manapun. Mari kita jaga bersama kondusifitas Maluku Utara,” pungkasnya. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!