Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemkot melalui Disperindag memberikan insentif berupa pembebasan biaya sewa lapak hingga 31 Juli mendatang. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi di lokasi baru.
“Ada beberapa kebijakan juga dari Disperindag, misalnya mereka membebaslan tidak membayar leo kurang lebih selama 3 bulan sampai 31 Juli, itu kita bebaskan dulu untuk penyesuaian di tempat yang baru,” ungkap Rizal.
Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pedagang yang belum menyetujui relokasi agar mengikuti kebijakan tersebut, mengingat lokasi lama dinilai sudah tidak memungkinkan untuk digunakan kembali.
“Ini sudah menjadi komitmen pemerintah untuk menata kawasan ini. Kami berharap pedagang yang belum setuju bisa mengikuti yang lain demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Selain pembebasan sewa, Pemkot juga berencana memfasilitasi kebutuhan pedagang, termasuk penyediaan payung baru untuk mendukung aktivitas jual beli di tempat relokasi.
“Besok juga kami akan fasilitasi payung baru untuk mereka yang biasanya dipakai untuk berjualan saat membuka lapak,” pungkas Rizal.
Dengan langkah ini, Pemkot Ternate berharap penataan kawasan pasar dapat berjalan lancar, sekaligus menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!