Sejumlah persyaratan administrasi, termasuk dokumen tata ruang dari instansi teknis, disebut telah dilengkapi. Pemerintah daerah menargetkan dalam waktu dekat surat permohonan resmi kembali diajukan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dari sisi hukum, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menjelaskan bahwa lahan tersebut sebelumnya merupakan HGB milik PT Darko. Namun, setelah masa berlaku HGB berakhir dan perusahaan dinyatakan pailit, lahan itu kini berstatus sebagai tanah negara.
Sarbin menegaskan, kewenangan pengelolaan tanah negara berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Karena itu, pemerintah daerah mengusulkan agar hak pemanfaatan lahan diberikan kepada Kodam untuk mendukung pembangunan markas baru.
Meski optimistis pembangunan dapat segera dimulai, Sarbin mengakui proses administrasi masih menjadi tahapan krusial yang harus diselesaikan. “Jika sertifikat dari pertanahan sudah terbit, pembangunan bisa segera dimulai karena anggaran telah disiapkan untuk 2026,” ujarnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!