Sanana, Maluku Utara – Proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah senilai Rp 22,3 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, kini berada di bawah sorotan tajam. Program yang diklaim sebagai bagian dari percepatan pembangunan pendidikan itu justru memunculkan dugaan mangkrak, ketidaksesuaian pekerjaan, hingga tunggakan hak pekerja.
Forum Mahasiswa Pasca Sarjana (Formapas) Maluku Utara mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka menilai proyek yang bersumber dari APBN 2025 melalui skema Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) itu berpotensi menyimpan penyimpangan serius.
Sekretaris Umum Formapas Malut, Usman Mansur, mengatakan investigasi menyeluruh perlu dilakukan, tidak hanya pada hasil akhir pekerjaan, tetapi juga sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Ini bukan sekadar proyek fisik. Ini menyangkut uang negara dan masa depan pendidikan. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa,” ujarnya.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Wirabaya Nusantara Permai, dengan cakupan 13 madrasah di wilayah Kabupaten Kepulauan Sula. Namun, temuan di lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Di Desa Pohea, misalnya, proyek dengan nilai mendekati Rp 3 miliar dilaporkan belum rampung. Padahal, anggaran telah dikucurkan penuh. Kondisi ini memunculkan pertanyaan: kemana aliran dana tersebut?
Masalah lain yang tak kalah serius muncul di Desa Buya. Sejumlah pekerja dilaporkan belum menerima upah sebesar Rp 25 juta. Tak hanya itu, biaya pemasangan pintu dan jendela senilai Rp 56 juta juga belum dibayarkan.
Lebih jauh, tunggakan pembayaran material memperkuat dugaan buruknya manajemen proyek. Dari total biaya semen sebesar Rp 25,98 juta, baru sekitar Rp 10,7 juta yang dibayarkan. Sisanya, lebih dari Rp 15 juta, masih menggantung tanpa kejelasan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!