Lebih lanjut, Ahkam menegaskan, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer baru. Semua tenaga non-ASN kini masuk skema PPPK paruh waktu. Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan status dan hak mereka.
Dalam pembahasan APBD 2026, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan seluruh pimpinan OPD sempat menyinggung persoalan ini. Namun hingga kini, keputusan final belum diumumkan kepada publik.
Ahkam menyarankan agar pemerintah daerah bersikap terbuka dan memanggil seluruh peserta PPPK paruh waktu untuk menjelaskan keterlambatan pengumuman. “BKPSDM dan BPKAD sebaiknya memanggil mereka dan menjelaskan secara terbuka. Jangan sampai informasi simpang siur terus berkembang,” tandasnya. (RMT/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!