Sanana, Kepulauan Sula – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kepulauan Sula masih menggantung nasibnya. Hingga kini, pemerintah daerah belum mengumumkan status resmi mereka, menimbulkan keresahan di kalangan peserta.
Ketua DPRD Kabupaten Sula, Hi. Ahkam Gajali, menegaskan persoalan ini akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif. “Masalah ini akan kami masukkan dalam daftar pembahasan. Kami akan memanggil BKPSDM dan BPKAD untuk mempertanyakan secara langsung nasib PPPK paruh waktu. Karena kalau tidak diangkat, database mereka bisa hilang,” ujarnya kepada wartawan, Senin (06/04/2026).
Ahkam menekankan, persoalan PPPK paruh waktu bukan sekadar pengangkatan, tetapi juga kejelasan sistem penggajian dan tunjangan. “Kalau mereka diangkat, harus jelas juga bagaimana skema gaji dan tunjangannya. Ini tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegasnya.
Masalah ini mencuat setelah Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BKPSDM dan BPKAD. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa jumlah peserta PPPK paruh waktu di Sula mencapai lebih dari 2.090 orang.
DPRD pun mendesak pemerintah daerah segera memberikan kepastian. “Kami ingin nasib mereka segera terjawab. Jangan sampai data hilang, sementara mereka sudah terdaftar dalam sistem,” kata Ahkam.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!