Labuha, Maluku Utara- Saksi partai politik (Parpol) bersikukuh menolak 2 panel terkait tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilu dan pileg yang digelar KPU Halsel, Kamis (29/2/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan saksi parpol tidak menyetujui 2 panel yang ditetapkan KPU Halmahera Selatan.
Pasalnya, para saksi parpol meminta 1 panel dalam tahapan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara pemilu dan pileg 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Halsel, Darmin Hi. Hasyim mengatakan, masalah yang diperdebatkan terkait panel itu sederhana saja karena tahapan pleno KPU ini merupakan rangkaian rekapitulasi dalam pencocokan dan mengoreksi hasil perolehan suara yang berpatokan data Form C hasil yang sudah dikantongi semua saksi parpol.
“Prinsipnya, sederhana saja pleno rekapitulasi suara pemilu dan pileg oleh KPU merupakan pencocokan dan mengoreksi data perolehan suara yang sudah dipleno PPK di tingkat Kecamatan. Apabila ada data yang keliru bisa melihat Form C hasil dan plano,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya