Daruba, Maluku Utara – Seorang Kepala Bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Pulau Morotai berinisial IM menjadi sorotan publik.
IM diduga memiliki utang kepada warga Desa Daruba, Sarbanun, yang hingga kini belum dilunasi.
Persoalan ini mencuat di tengah isu adanya temuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Morotai terkait pengelolaan anggaran sanitasi di dinas tersebut.
Muswar, keponakan Sarbanun, mengungkapkan bahwa pinjaman dilakukan dalam dua tahap. Awalnya, IM meminjam Rp10 juta dengan bukti kuitansi. Setahun kemudian, ia kembali meminjam Rp5 juta dengan jaminan satu unit sepeda motor.
“Total pinjaman Rp15 juta. Saat itu yang bersangkutan berjanji melunasi pada akhir 2025, namun hingga kini belum terealisasi,” ujar Muswar, Minggu (5/4/2026).
Menurutnya, jika dihitung dengan bunga kesepakatan, total kewajiban kini mencapai lebih dari Rp40 juta. IM sempat mencicil Rp2 juta per minggu, namun pembayaran hanya berlangsung lima kali sebelum akhirnya terhenti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!