Selain itu, Pemda diminta memperkuat koordinasi lintas sektor agar status Kabupaten Layak Anak tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara itu, Ketua DPRD Morotai, Muhammad Risky, menegaskan perda tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar dokumen formal. “Jangan sampai perda ini hanya jadi arsip. Harus ada langkah nyata di lapangan,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah daerah memastikan tidak ada lagi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang tidak tertangani karena alasan minim regulasi atau anggaran.
DPRD, kata dia, membuka ruang kolaborasi dengan lembaga bantuan hukum dan organisasi masyarakat untuk mengawal implementasi perda tersebut.
Dengan disahkannya dua perda ini, Morotai diharapkan tidak hanya berkembang secara ekonomi, tetapi juga menjadi daerah yang aman dan ramah bagi perempuan dan anak. (RF/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!