Ia juga menyinggung pemberitaan media lokal yang sebelumnya mengutip pernyataan Pemerintah Kota Ternate mengenai larangan tersebut. Pemerintah kota disebut telah menegaskan bahwa selama Ramadhan tidak boleh ada aktivitas pedagang musiman di area terminal.
“Terminal itu fasilitas publik. Fungsi utamanya adalah pelayanan transportasi, bukan tempat berdagang musiman. Kalau aturan sudah jelas tapi masih dilanggar, maka perlu ada penertiban yang tegas,” ujarnya.
AMPERA Malut mendesak Pemerintah Kota Ternate segera melakukan pengawasan dan penertiban secara langsung di lapangan. Menurut mereka, tanpa langkah tegas, kebijakan pemerintah berpotensi dianggap sekadar imbauan yang mudah diabaikan.
“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah aturan hanya diumumkan di media, tapi tidak dijalankan secara serius di lapangan,” kata Hairun.
Ia menambahkan, penertiban penting dilakukan agar pengelolaan fasilitas publik di Kota Ternate berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan.
AMPERA Malut berharap pemerintah kota segera mengambil langkah konkret agar Terminal Gamalama kembali difungsikan sepenuhnya sebagai fasilitas transportasi bagi masyarakat. (RFN/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!