Akbar bahkan mempertanyakan konsistensi Perindagkop. Beberapa hari sebelumnya, dinas itu menyatakan akan memberi sanksi kepada pangkalan nakal. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret. “Saya mempertanyakan sikap Perindagkop yang inkonsisten dengan pernyataannya di media akan memberikan sanksi kepada pangkalan nakal,” ujarnya.
Masalah paling mencolok, kata dia, adalah disparitas harga di lapangan. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/227/KPTS/PM/2025, harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah subsidi ditetapkan Rp 6.300 per liter. Namun fakta di lapangan berkata lain.
Di sejumlah pangkalan, harga menjulang hingga Rp 7.000 bahkan Rp 9.000 per liter.
Temuan itu, kata Akbar, bukan sekadar laporan. Komisi II telah melakukan inspeksi mendadak ke beberapa desa. Di Kecamatan Morotai Jaya, misalnya, mereka menemukan praktik penjualan di atas HET. “Nah ini yang harus disikapi secara tegas. Kita tidak mau masyarakat terus dibohongi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai persoalan ini telah menjadi masalah klasik, yakni pengurangan kuota, permainan harga, lemahnya pengawasan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum turut memberi perhatian, sebagaimana penanganan kasus distribusi MinyaKita bersubsidi sebelumnya. “Ini soal hak rakyat,” ujar Akbar.
Fraksi KNN juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai segera mengevaluasi seluruh subagen dan pangkalan. Penyaluran, kata dia, harus sesuai aturan, tanpa kompromi. Jika tidak, keresahan akan terus berulang. Dan subsidi yang seharusnya menjadi bantalan bagi warga kecil justru berubah menjadi ladang permainan. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!