Mahasiswa Mengaku Tak Terima Dana, Namanya Tercatat di Data Resmi Pemprov Malut

Selain itu, Kadera mengidentifikasi adanya penerima yang berdasarkan penelusuran diduga telah lulus sebelum 2023, namun tetap tercantum sebagai penerima bantuan tahun anggaran tersebut. Padahal, secara administratif, bantuan pendidikan diperuntukkan bagi mahasiswa aktif.

Nominal Seragam, Disposisi Beragam

Dataset memuat rincian nama, jenjang pendidikan, universitas, biaya, disposisi pejabat (mulai dari Sekretaris Daerah, Gubernur, hingga Penjabat Gubernur), serta status verifikasi. Namun satu hal mencolok: seluruh 43 penerima menerima nominal identik Rp 12.460.000.

Keseragaman angka ini, ditambah indikasi nama ganda dan pengakuan mahasiswa yang tak pernah menerima dana, memunculkan pertanyaan tentang mekanisme pendataan, verifikasi, dan pelaporan.

BACA JUGA  Plt Kadis PUPR Sebut Dokumen Amdal Jalan Trans Kieraha Telah Disusun Sejak 2023 Oleh Pemda Haltim

“Setiap pencairan APBD wajib memiliki jejak administrasi: penetapan penerima, persetujuan, bukti transfer, dan pertanggungjawaban. Jika penerima menyatakan tidak pernah menerima, maka rantai administrasi itu patut dipertanyakan,” kata Arjun.

Potensi Maladministrasi hingga Dugaan Penyalahgunaan

Kadera menilai, bila benar terjadi pencatatan penerima yang tidak sesuai fakta, kasus ini berpotensi masuk kategori maladministrasi. Jika ditemukan dana yang dicairkan namun tak sampai ke penerima sah, persoalan bisa berkembang ke dugaan penyalahgunaan anggaran.

Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan temuan ini ke Inspektorat Provinsi Maluku Utara untuk audit menyeluruh, serta ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Laporan juga akan diajukan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara.

BACA JUGA  Sosok Mayat Terapung di Irigasi Hebohkan Warga Halbar

“Kami tempuh jalur kelembagaan resmi. Ini menyangkut integritas tata kelola anggaran pendidikan. Jika ada kekeliruan, harus diperbaiki. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum,” tegas Arjun.

Hingga berita ini diterbitkan, Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait 43 penerima bantuan, indikasi nama ganda, maupun pengakuan mahasiswa yang menyatakan tak pernah menerima dana. (RS/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah