Akses Petani Halmahera Utara Dipalang, AMDAL Dipertanyakan: PT SEGI Dikepung Kritik

SPI Halmahera Utara menilai alasan pembatasan akibat dugaan pembalakan liar tidak tepat sasaran. “Kalau alasan pembatasan karena pembalakan liar, itu seharusnya menjadi kewenangan aparat terkait seperti polisi kehutanan. Jangan sampai petani yang tidak ada kaitannya justru terdampak,” ujarnya.

SPI juga meminta Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara turun tangan memfasilitasi dialog antara petani dan perusahaan. Menurut Asbar, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab menjaga keberlangsungan aktivitas pertanian sebagai penopang ketahanan pangan lokal.

BACA JUGA  87 Peserta CAPPK di Morotai Lulus CAT, Ini Tahapan Selanjutnya

Sorotan terhadap PT SEGI tak hanya datang dari kalangan petani. Ketua Ikatan Mahasiswa Galela (IMG), Julian Rivaldo Umur, mempertanyakan keterbukaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek geothermal perusahaan yang kini telah memasuki tahap pengeboran.

Julian menegaskan bahwa dokumen AMDAL bersifat publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA  Ini Jumlah Kasus Narkoba yang Ditangani Polres Ternate Sepanjang Januari-Oktober 2024

“Dokumen AMDAL wajib disosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang berada di lingkar proyek. Masyarakat berhak memperoleh informasi dan menyampaikan pendapat,” kata Julian.

Ia menilai keterbukaan sejak tahap pengumuman rencana kegiatan, penyusunan kerangka acuan, hingga penerbitan keputusan kelayakan lingkungan penting untuk mencegah konflik sosial serta memastikan perlindungan lingkungan hidup di wilayah Galela Selatan. (RR/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah