Ternate, Maluku Utara – Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate telah menangani puluhan kasus penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu.
“24 kasus tersebut merupakan jumlah kasus yang ditangani selama periode Januari hingga Oktober 2024. Jadi selama 11 bulan, ada 24 kasus yang diungkap Satresnarkoba,” kata Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman kepada wartawan, Senin (04/10/2024).
Menurutnya, dari 24 kasus yang diungkap ini, terdapat 25 orang tersangka yang diamankan oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya