Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tidak lagi menerima Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat selama dua tahun berturut-turut, yakni pada 2025 dan 2026. Padahal, pada 2023 dan 2024, daerah ini masih tercatat sebagai penerima anggaran insentif tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Moh Ridwan Asis, mengakui pemerintah daerah tidak mengetahui penyebab penghentian dana tersebut. “Kami juga tidak tahu alasannya apa. Yang jelas tahun kemarin, 2025, dan tahun ini sudah tidak ada lagi anggaran DID,” kata Ridwan saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Ia menambahkan, hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum mengeluarkan opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan daerah tahun 2025. “Opini BPK untuk 2025 belum keluar karena masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dana Insentif Daerah merupakan anggaran yang bersumber dari APBN dan diberikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik, terutama dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dana ini digunakan untuk membiayai program prioritas daerah seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemulihan ekonomi. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!