Kabupaten Pulau Taliabu Dapat Kuota 200 Unit RTLH dari Pusat

Bobong, Maluku Utara – Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu memperoleh kuota 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahap I Tahun 2026. Program ini ditujukan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah memenuhi kebutuhan hunian layak.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, mengatakan kuota tersebut tersebar di 8 desa pada 3 kecamatan.

BACA JUGA  Tahap Awal Sasar 562 Siswa SD, Program MBG di Taliabu Mulai Jalan

Di Kecamatan Taliabu Barat, BSPS dialokasikan untuk Desa Lohokbuba sebanyak 42 unit, Limbo 19 unit, dan Pancoran 10 unit. Sementara di Kecamatan Taliabu Utara, bantuan diberikan kepada Desa Minton 46 unit, Hai 32 unit, dan Nunca 21 unit. Adapun di Kecamatan Taliabu Selatan, Desa Nggoli menerima 16 unit dan Galebo 14 unit.

BACA JUGA  DPRD Ternate Desak Penjelasan Soal Rencana Hibah Dua Pelabuhan ke Pemerintah Pusat

Menurut Arwin, sejak Jumat, 6 Februari 2026, tim dari Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I telah mulai melaksanakan sosialisasi dan verifikasi lapangan.

“Untuk Jumat, kegiatan dilakukan di Desa Nunca, Minton, Hai, dan Pancoran. Sedangkan Sabtu dilaksanakan di Desa Nggoli, Galebo, Lohokbuba, dan Limbo,” ujar Arwin kepada wartawan, Sabtu (7/2/2026).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah