Ia menambahkan, pihaknya telah menginstruksikan para kepala desa agar menginformasikan kepada calon penerima BSPS untuk hadir dalam kegiatan sosialisasi dengan membawa dokumen persyaratan, berupa KTP, Kartu Keluarga, serta Sertifikat Tanah atau Surat Keterangan Kepemilikan Tanah.
Arwin menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu atas dukungan sehingga daerah tersebut masuk sebagai penerima BSPS Tahap I 2026. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Sulawesi I serta Satuan Kerja Perumahan Maluku Utara atas alokasi program tersebut.
“Diharapkan bantuan BSPS ini dapat menekan jumlah rumah tidak layak huni, mengurangi backlog perumahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pulau Taliabu,” kata Arwin. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!