Daruba, Maluku Utara – Legalitas operasional objek wisata Boboro Guest House yang diduga dimiliki seorang anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai berinisial ES menjadi sorotan. Usaha yang berlokasi di Desa Bido, Kecamatan Morotai Utara, tersebut diduga belum mengantongi izin operasional sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perizinan daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak mulai dibangun pada 2016 hingga kini, Boboro Guest House disebut belum memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Bahkan, Dinas Pariwisata Pulau Morotai mengaku belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan atas usaha tersebut.
“Soal izin usaha objek wisata di Desa Bido itu, kami belum pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pengajuan izin ke PTSP,” ujar seorang pegawai Dinas Pariwisata Pulau Morotai yang enggan disebutkan namanya, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, setiap pembangunan dan operasional usaha pariwisata wajib memperoleh rekomendasi dari Dinas Pariwisata sebelum izin usaha pariwisata (IUP) diterbitkan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Jika tidak memiliki izin, maka dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembekuan atau penutupan usaha. Bahkan ada ancaman sanksi pidana sesuai undang-undang kepariwisataan dengan denda maksimal Rp10 miliar,” terangnya.
Senada, Dinas PTSP Kabupaten Pulau Morotai mengaku baru mengetahui keberadaan objek wisata tersebut. Kepala Bidang Perizinan PTSP Pulau Morotai, Usman Tae, menyatakan pihaknya belum pernah menerbitkan izin operasional untuk Boboro Guest House. “Jujur kami baru tahu ada tempat wisata itu di Desa Bido. Sampai sekarang kami belum pernah mengeluarkan izinnya,” kata Usman saat diwawancarai, Kamis (23/1/2026).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!