Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan berada di level 26,05% per November 2025. Adapun likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.
Selain itu, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90%.
Ferdinan juga mengimbau perbankan agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi.
“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkasnya. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!