LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Mei 2026

Dari sisi ketahanan permodalan, rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan berada di level 26,05% per November 2025. Adapun likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 28,57% per Desember 2025, jauh di atas ambang batas 10%.

Selain itu, program penjaminan LPS dengan nilai simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank telah mencakup 99,94% dari total rekening bank umum dan 99,97% dari total rekening BPR/BPRS, jauh melampaui mandat Undang-Undang sebesar 90%.

BACA JUGA  Pakai Uang Perjalanan Dinas, Bupati dan Wabup Haltim Maluku Utara Berburu Partai di Jakarta

Ferdinan juga mengimbau perbankan agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait TBP kepada nasabah, baik melalui penempatan informasi di kantor bank maupun melalui berbagai kanal komunikasi.

“TBP merupakan bagian dari tiga syarat penjaminan LPS atau 3T, yaitu simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” pungkasnya. (Redaksi)

BACA JUGA  Jadi Daerah Pertambangan, Pemprov Sultra Sampaikan Terima Kasih ke Pemda Malut
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah