Berdasarkan temuan Pansus, lanjut Budiman, sebagian dana pinjaman tersebut digunakan untuk pembangunan jalan di Desa Nunca dan Desa Tikong. Padahal, pada tahun anggaran yang sama, pembangunan jalan di lokasi tersebut juga telah dianggarkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Kabupaten Pulau Taliabu.
“Ini tidak sejalan dengan mekanisme pinjaman daerah, karena faktanya dana pinjaman baru dicairkan pada 26 Oktober 2022, sementara paket pekerjaan jalan tersebut sudah lebih dulu dilaksanakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam rekomendasi yang diserahkan ke Kejati Maluku Utara, pihaknya turut melampirkan sejumlah dokumen dan bukti pendukung. Hal itu diharapkan dapat menjadi dasar awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan data Pansus, terdapat sekitar 10 paket pekerjaan yang direncanakan menggunakan dana pinjaman daerah. Seluruh paket tersebut diduga mengalami dobel pendanaan, yakni bersumber dari DAU dan pinjaman daerah,” ungkapnya.
Budiman menegaskan, praktik dobel penganggaran atau double funding merupakan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Dobel pendanaan adalah praktik yang tidak dapat dibenarkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah. Ini menjadi alasan kuat bagi Kejati untuk melakukan penyelidikan secara,” tutup Budiman. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!