Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus melakukan penataan dan inventarisasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah sebagai upaya memastikan kejelasan status kepemilikan aset. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, usai memimpin rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Malut, Selasa (20/1/2026), di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.
Sarbin menjelaskan, saat ini Pemprov Malut tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap aset daerah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 triliun. Penataan tersebut difokuskan pada aset tanah yang selama ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK.
“Saat ini dilakukan penataan aset tanah karena kita menargetkan opini WTP. Nilai aset yang sedang dibina dan ditata kurang lebih sebesar Rp 4,8 triliun,” ujar Sarbin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!