Kejar WTP, Pemprov Malut Inventarisir Aset Tanah Senilai Rp 4,8 Triliun

Sofifi, Maluku Utara – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Pemprov Malut) terus melakukan penataan dan inventarisasi seluruh aset tanah milik pemerintah daerah sebagai upaya memastikan kejelasan status kepemilikan aset. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, usai memimpin rapat bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Malut, Selasa (20/1/2026), di Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi.

BACA JUGA  Evaluasi Pimpinan OPD, Gubernur Sherly Singgung Keberlanjutan Pejabat Terindikasi Kasus AGK

Sarbin menjelaskan, saat ini Pemprov Malut tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap aset daerah dengan total nilai mencapai Rp 4,8 triliun. Penataan tersebut difokuskan pada aset tanah yang selama ini menjadi salah satu catatan dalam pemeriksaan BPK.

“Saat ini dilakukan penataan aset tanah karena kita menargetkan opini WTP. Nilai aset yang sedang dibina dan ditata kurang lebih sebesar Rp 4,8 triliun,” ujar Sarbin.

BACA JUGA  Pilkades Digelar Besok, Ini Harapan Pemda Sula
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah