Ternate, Maluku Utara — Komisi II DPRD Kota Ternate menegaskan bahwa belum ditindaklanjutinya rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) terkait penertiban pedagang musiman berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas pemerintahan.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Farijal S. Teng, mengatakan persoalan pedagang musiman di kawasan terminal telah berulang kali dibahas dan secara resmi dituangkan dalam rekomendasi Pansus LKPJ tahun sebelumnya.
“Soal pedagang musiman di kawasan terminal, kami sudah berulang kali menggelar rapat dan itu sudah direkomendasikan dalam Pansus LKPJ tahun lalu,” ujar Farijal saat diwawancarai di Kantor DPRD Kota Ternate, Selasa (20/1/2026).
Menurutnya, rekomendasi Pansus LKPJ merupakan dokumen resmi DPRD yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Ternate. Jika rekomendasi tersebut diabaikan, kata Farijal, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip akuntabilitas pemerintahan.
“Pemerintah kota harus menjawab dan menindaklanjuti apa yang sudah direkomendasikan Pansus LKPJ. Jika tidak, ini jelas melanggar prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, rekomendasi DPRD merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di daerah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!