Minyak tanah subsidi tersebut diperuntukkan bagi ibu rumah tangga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih menggunakan kompor minyak tanah. Distribusi dilakukan dari agen ke pangkalan, kemudian disalurkan kepada konsumen berdasarkan data penerima yang telah terdaftar.
“Jika kuota pangkalan 5 ton, itu dapat melayani sekitar 200 kepala keluarga dengan jatah 20 liter per KK,” jelasnya.
Dia mengakui pihaknya masih menemukan minyak tanah subsidi yang beredar di kios atau pengecer dengan harga di atas ketentuan. Namun, masih memastikan akan menelusuri sumber distribusi minyak tersebut. “Jika setelah ditelusuri minyak tersebut berasal dari pangkalan tertentu, kami tidak akan ragu memberikan sanksi. Pakta integritas sudah jelas,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh pemilik pangkalan telah menandatangani pakta integritas dengan pemerintah daerah. Jika terbukti melanggar atau menyalahgunakan distribusi, sanksi akan diberikan sesuai peraturan yang berlaku.
Memasuki awal 2026, pengawasan distribusi minyak tanah subsidi terus diperketat.
Menurutnya, Disperindagkop bersama instansi terkait telah melakukan pengawasan langsung di lapangan, termasuk di wilayah Labuha, serta menggelar rapat evaluasi dengan pemilik pangkalan di sejumlah desa, salah satunya Desa Hidayat. “Pengawasan akan terus dilakukan agar distribusi minyak tanah subsidi tepat sasaran dan tidak merugikan masyarakat,” pungkasnya. (RMI/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!