Labuha, Maluku Utara — Penjualan minyak tanah (Mita) subsidi secara eceran dengan harga tinggi kembali marak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Di sejumlah kios, minyak tanah subsidi ditemukan dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 14.000 per liter, jauh di atas harga yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halsel, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halsel telah terikat kontrak resmi dengan agen penyalur. Karena itu, setiap pelanggaran distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin pangkalan.
“Saat ini terdapat tiga agen minyak tanah subsidi di Halsel, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Seluruh pangkalan telah berkontrak resmi dengan agen masing-masing,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Ia menjelaskan, agen PT Babang Raya memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan. Setiap pangkalan memperoleh kuota berbeda sesuai kesepakatan kontrak, mulai dari 400 liter hingga 5 ton. “Penyaluran sudah diatur dalam kontrak. Ada pangkalan yang menerima 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton,” katanya.
Untuk agen Sinergi, kuota rata-rata pangkalan mencapai 5 ton, meskipun sebagian hanya memperoleh 2 ton. Sementara agen Babang Raya menetapkan kuota maksimal 4 ton per pangkalan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!