Disperindagkop Halsel Siapkan Sanksi Tegas Bagi Pangkalan yang Ketahuan ‘Kencing’ Mita Subsidi di Kios

Labuha, Maluku Utara — Penjualan minyak tanah (Mita) subsidi secara eceran dengan harga tinggi kembali marak di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel). Di sejumlah kios, minyak tanah subsidi ditemukan dijual dengan harga Rp 10.000 hingga Rp 14.000 per liter, jauh di atas harga yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 184 Tahun 2022.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Halsel, Ardiani Radjilun, menegaskan bahwa seluruh pangkalan minyak tanah subsidi di Halsel telah terikat kontrak resmi dengan agen penyalur. Karena itu, setiap pelanggaran distribusi akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin pangkalan.

BACA JUGA  Manuver di Pilbup Halsel, Asmar Bani Incar Rekomendasi PAN dan PDIP

“Saat ini terdapat tiga agen minyak tanah subsidi di Halsel, yakni PT Mitamal Berkah, PT Sinergi, dan PT Babang Raya. Seluruh pangkalan telah berkontrak resmi dengan agen masing-masing,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, agen PT Babang Raya memiliki sekitar 253 pangkalan, PT Sinergi 90 pangkalan, dan PT Mitamal Berkah 19 pangkalan. Setiap pangkalan memperoleh kuota berbeda sesuai kesepakatan kontrak, mulai dari 400 liter hingga 5 ton. “Penyaluran sudah diatur dalam kontrak. Ada pangkalan yang menerima 5 ton, ada juga yang hanya 2 ton,” katanya.

BACA JUGA  Hakim yang Menyidangkan Kasus Eks Gubernur Malut Resmi Dimutasikan ke Jateng

Untuk agen Sinergi, kuota rata-rata pangkalan mencapai 5 ton, meskipun sebagian hanya memperoleh 2 ton. Sementara agen Babang Raya menetapkan kuota maksimal 4 ton per pangkalan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah