Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah pimpinan definitifnya dinonaktifkan sementara karena berstatus terperiksa.
Keempatnya dinonaktifkan terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026, setelah Inspektorat mengendus adanya temuan di masing-masing OPD.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan pengisian jabatan Plh tersebut mulai berlaku sejak hari ini dengan durasi sekitar satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika hasil pemeriksaan sudah keluar dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pejabat yang bersangkutan berpeluang dikembalikan ke jabatan semula,” ujar Zulkifli, Selasa (6/1/2026).
Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Plh pada empat OPD tersebut adalah, Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dijabat oleh Rony M. Saleh, menggantikan Yudhitya Wahab, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/69/XII/2025.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









