Nonaktifkan 4 Pimpinan OPD, Gubernur Sherly Tunjuk Plh

Sofifi, Maluku Utara – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, resmi menunjuk Pelaksana Harian (Plh) pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah pimpinan definitifnya dinonaktifkan sementara karena berstatus terperiksa.

Keempatnya dinonaktifkan terhitung sejak Senin, 5 Januari 2026, setelah Inspektorat mengendus adanya temuan di masing-masing OPD.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, mengatakan pengisian jabatan Plh tersebut mulai berlaku sejak hari ini dengan durasi sekitar satu bulan.

BACA JUGA  Kepala Bappeda Malut Tekankan Pentingnya Tahapan Fasilitasi RKPD

“Jika hasil pemeriksaan sudah keluar dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pejabat yang bersangkutan berpeluang dikembalikan ke jabatan semula,” ujar Zulkifli, Selasa (6/1/2026).

Adapun pejabat yang ditunjuk sebagai Plh pada empat OPD tersebut adalah, Plh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dijabat oleh Rony M. Saleh, menggantikan Yudhitya Wahab, berdasarkan SK Nomor 800.1.3.3/SP-MU/69/XII/2025.

BACA JUGA  Pemda Haltim Usul 13 Ranperda pada 2021
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah