Jamian juga menekankan bahwa prinsip keterbukaan informasi tidak hanya berlaku bagi Wakil Wali Kota, tetapi juga DPRD dan Wali Kota.
Menurutnya, seluruh unsur pemerintahan memiliki hak yang sama untuk mengetahui data yang berkaitan dengan kepentingan daerah. “Data realisasi PAD harus terbuka, baik ke DPRD, Wali Kota, maupun Wakil Wali Kota. Semua memiliki hak yang sama untuk mengetahui data tersebut,” ujarnya.
Terkait dugaan adanya unsur kesengajaan atau pengucilan terhadap Wakil Wali Kota, Jamian mengaku belum menarik kesimpulan ke arah tersebut. Ia menilai, Kepala BP2RD yang baru dilantik kemungkinan masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan dan merapikan data.
“Saya belum mengarah ke sana. Kepala BP2RD yang baru juga masih dalam proses penyesuaian. Kalau ada anggapan data dikunci atau disengaja, itu bisa saja hanya prasangka publik,” katanya.
Meski demikian, Jamian menegaskan transparansi tetap harus menjadi prinsip utama. Ia meminta Kepala BP2RD Kota Ternate lebih terbuka dalam menyampaikan data, tidak hanya kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada media.
“Transparansi itu penting. Data bukan hanya dibuka ke Wakil Wali Kota, tapi juga ke media agar publik mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!