Wagub Malut Tegaskan Tak Ada Alasan Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan

Menurut Sarbin, kualitas layanan rumah sakit yang telah terakreditasi dan yang belum terakreditasi di lapangan tidak memiliki perbedaan signifikan. “Karena mirip-mirip yang sudah akreditasi dan belum. Pak Kadis Kesehatan tolong koordinasi,” ujarnya.

Ia meminta agar regulasi yang berpotensi menghambat akses layanan kesehatan masyarakat dapat dikurangi. “Sehingga regulasi yang normatif dan menghalangi untuk meningkatkan rakyat sehat saya kira dikurangi,” tegasnya.

BACA JUGA  Pileg DPRD Tikep PDIP Digdaya di 8 Kecamatan, Intip Perolehan Suaranya

Wagub juga menyoroti kondisi Rumah Sakit Jiwa Sofifi yang hingga kini belum terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan.

“Kemarin saya dua kali kunjungi Rumah Sakit Jiwa Sofifi, belum ada satu BPJS Kesehatan yang masuk. Ini tidak boleh jadi pagar pemisah untuk kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Ia menegaskan, alasan belum terakreditasi tidak boleh dijadikan penghambat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan. “Tidak boleh atas nama belum akreditasi kemudian tidak bisa masuk BPJS Kesehatan. Kalau ini masih terjadi, maka negara tidak baik di hadapan masyarakat,” tegas Sarbin.

BACA JUGA  Pemprov Malut Tegaskan Komitmen Reformasi Pelayanan Publik: Ombudsman Serahkan Opini Pengawasan 2025
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah