Weda, Maluku Utara – Aparat kepolisian membongkar dan memusnahkan sejumlah tempat produksi minuman keras (miras) cap tikus berbahan fermentasi gula di Desa Gemaf, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Produksi miras ini telah berlangsung berbulan-bulan dan memasok ribuan kemasan miras ke wilayah Gemaf hingga Lelilef.
Operasi penertiban yang digelar pada Senin (15/12) kemarin pukul 10.30 WIT hingga 15.30 WIT itu melibatkan personel gabungan Polsubsektor Weda Tengah, Polsubsektor Weda Utara, serta back up Sat Samapta Polres Halteng. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsubsektor Weda Tengah, Ipda Abdul Rajak Jauhati.
Penggerebekan berawal dari pengungkapan kasus kepemilikan 301 kantong miras cap tikus milik seorang warga bernama Irfan Ratu. Dari hasil pemeriksaan, Irfan mengaku memproduksi sendiri minuman keras tersebut di area kebun belakang Desa Gemaf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pengakuan itu, polisi bergerak ke lokasi dan menemukan tiga titik pabrik miras illegal,”ungkap Kapolsek Subsektor Abdul Rajak Jauhati,kepada Haliyora.id, Selasa (16/12/2025)
Abdul mengatakan, di tempat kejadian perkara (TKP) I, Kali Gemaf, petugas menemukan dua unit rumah kebun yang dijadikan tempat produksi milik Irfan Ratu dan Andre Nusu. Dari lokasi ini diamankan 12 ember besar berisi fermentasi gula siap produksi serta 4 jerigen ukuran 5 liter berisi miras.
Halaman : 1 2 Selanjutnya









