Mulai 2026, Pemkot Ternate Berlakukan Pidana Sosial Bagi Pelaku di Kasus Tertentu

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kota Ternate akan memfasilitasi ruang untuk penerapan pidana sosial bagi pelaku tindak pidana tertentu mulai Januari 2026. Langkah ini seiring dengan diberlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku Utara dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate, di Kantor Wali Kota Ternate, Senin (15/12/2025).

BACA JUGA  Sebanyak 238 ASN di Kota Ternate Dikukuhkan

Tauhid menjelaskan, substansi MoU tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pidana sosial, di mana terpidana akan menjalani hukuman berupa pekerjaan sosial di tengah masyarakat.

“Bagi mereka yang dijatuhi pidana sosial, akan dipekerjakan di masyarakat. Tentu jenis pekerjaannya disesuaikan dan berkaitan dengan program-program Pemerintah Kota,” ujar Tauhid.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah