Mulai 2026, Pemkot Ternate Berlakukan Pidana Sosial Bagi Pelaku di Kasus Tertentu

Menurutnya, kerja sosial tersebut dapat berupa kegiatan pelayanan publik, pekerjaan sosial, maupun pekerjaan fisik atau infrastruktur yang dibutuhkan pemerintah daerah.

“Karena itu perlu ada MoU terlebih dahulu untuk menyepakati lokasi dan bentuk pekerjaan yang akan menjadi tujuan dari pidana sosial tersebut, apakah di lingkungan kerja pemerintah kota atau kegiatan fisik lainnya,” jelasnya.

BACA JUGA  Produksi 190 Kelompok Tani Hortikultura Ternate Diharapkan Topang Program Makan Bergizi Gratis

Ia menambahkan, pidana sosial akan diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis pidana di bawah enam bulan, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara sejenis.

“Kami melakukan MoU ini karena KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026. Sehingga sejak Januari 2026, pidana sosial sudah bisa langsung diterapkan di Kota Ternate,” pungkasnya. (RFN/Red2)

BACA JUGA  Pemberhentian dan Pengesahan Bupati/Wakil Bupati Taliabu Dilakukan Dalam Satu Sidang Paripurna

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah