Menurutnya, kerja sosial tersebut dapat berupa kegiatan pelayanan publik, pekerjaan sosial, maupun pekerjaan fisik atau infrastruktur yang dibutuhkan pemerintah daerah.
“Karena itu perlu ada MoU terlebih dahulu untuk menyepakati lokasi dan bentuk pekerjaan yang akan menjadi tujuan dari pidana sosial tersebut, apakah di lingkungan kerja pemerintah kota atau kegiatan fisik lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pidana sosial akan diterapkan untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dan vonis pidana di bawah enam bulan, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perkara sejenis.
“Kami melakukan MoU ini karena KUHP baru mulai berlaku pada awal 2026. Sehingga sejak Januari 2026, pidana sosial sudah bisa langsung diterapkan di Kota Ternate,” pungkasnya. (RFN/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!